KENDAL – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kendal siap mengawal perubahan revisi UU Desa agar isinya tidak ada yang merugikan perangka desa. Hal tersebut disampaikan Chumaidi SH saat peringatan HUT PPDI ke-15 dan Peresmian Kantor Sekretariat baru di desa Pesawahan Kecamatan Pegandon, Kamis (17/06/21). Chumaidi SH Ketua PPDI Kendal menyampaikan, di ulang tahun yang ke -15 ini, PPDI Kabupaten Kendal merupakan sarana melakukan gerakan perubahan menuju organisasi yang modern agar dipercaya semua pihak. PPDI Diharapkan dapat memperjuangkan kesejahteraan anggota, memberikan perlindungan hukum, membangun rasa kekeluargaan dengan prinsip saling asih, asah-asuh dan meneguhkan prinsip berjuang dengan setinggi-tinggi ilmu, semurni-murni tauhid, sepintar-pintar siasat HOS Tjokroaminoto.
Dikatakan, saat ini Pengurus Pusat PPDI baru mengawal dikeluarkannya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), penghentian Perangkat Desa yang tidak sesuai aturan, mengusulkan draff atas perubahan UU Desa ke DPD RI dan DPR RI.”Bila rancangan perubahan UU Desa tidak menguntungkan Perangkat Desa, maka demi kebersamaan, PPDI Kendal bersama Pengurus PPDI Kabupaten lain siap bergerak ke Jakarta bila ada perintah resmi dari Pengurus Pusat PPDI,” tegasnya.
PPDI Kendal juga mengusulkan dalam bentuk surat ke Komisi II DPR RI, terkait penambahan muatan pasal diluar usulan PPDI Nasional, yaitu pasal terkait Balai Mediasi Desa dan Hakim Perdamaian Desa.”Bila usulan tambahan pasal ini disetujui, maka produk perdamaian di Desa tak dapat di gugat secara Perdata maupun Pidana. Semoga saja DPR RI, DPD RI dapat peka dan ikut berjuang merefisi UU Desa yang berpihak Kepala Desa dan Perangkat Desa, karena bagaimanapun Kades dan Perangkat Desa juga mempunyai suara sebagai hak politik untuk menjadikan siapa wakilnya untuk duduk sebagai wakil rakyat,” katanya.
Memasuki Tahun 2021, Pengurus PPDI Kendal mampu menyalurkan harapan Perangkat Desa terkait percepatan Siltap, Jaminan Kesehatan sebelum Hari Raya Idul Fitri, memperbaiki management Organisasi PPDI Tingkat Kecamatan, Melakukan advokasi pada 11 Orang Perangkat Desa di 7 Kecamatan, Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum untuk antisipasi konflik masyarakat dari Tim Advokasi PPDI. Selain itu bantuan sosial, untuk memperluas jaringan kerjasama dengan dengan Istansi Pemerintah maupun Swasta.”Saat ini sedang merintis unit usaha PPDI yaitu Kopi berlogo PPDI untuk kantor Desa Se-Kabupaten Kendal,” pungkasnya.
Seiring melonjaknya Pandemi Covid-19 di Kendal, Ketua Panitia Acara merubah hampir semua agenda Pelaksanaan mulai susunan acara, undangan Pejabat yang hadir, Peserta yang dihadirkan ,di sepakati untuk tasyakuran HUT PPDI pada malam Rabu (16/06/21) sedang Kamis (17/06/21) Peresmian Kantor Sekretariat.”Acara hanya di hadiri internal Pengurus PPDI Kendal meliputi 1 Perwakilan Pengurus PPDI Kecamatan se-Kendal,” jelas Ahmat Muhyi Ketua OC.
Muhlisin Ketua SC menjelaskan tasyakuran Harlah PPDI Ke-15 merupakan himbauan Pengurus Pusat melalui Pengurus PPDI Provinsi Jawa Tengah dengan tema ‘Kita tingkatkan pelayanan ,dedikasi dan pengabdian sebagai Aparatur Pemerintah Desa’. Tema ini lebih mengugah kesadaran pada diri NURANI setiap Anggota PPDI, untuk meningkatkan pelayanan, dedikasi dan pengadian jepada masyarakat.”Dibutuhkan peningkatan SDM terkait dengan IPTEK guna mewujudkan pemerintahan Desa yang baik dan bersih,” jelasnya.
Nur khozin,SH Ketua PPDI Pegandon menyampaikan, peresmian Kantor Sekretariat PPDI Kendal untuk mempertegas berkirimnya surat kepada Pengurus PPDI Kendal, semula di Balai Desa Kumpulrejo Kecamatan Patebon, Sekarang di Desa Pesawahan Kecamatan Pegandon.”Kantor sekretariat baru membawa spirit baru, terutama pada tata kelola organisasi, kinerja pengurus lebih maksimal, aduan bisa cepat ditangani dan bisa juga dimanfaatkan sebagai tempat Pendidikan dan latihan (DIKLAT) karena tempatnya cukup memadai,” harapnya. Acara dihadiri Forkompincam Kecamatan Pegandon. (AU/01)