Polres Magelang Tangkap 3 Penjual Bahan Peledak Tanpa Ijin

0
94

MAGELANG – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil menangkap tiga penjual bahan peledak petasan. Hal tersebut terungkap saat, Konferensi pers di Loby Polres Magelang, Senin (19/04/2021).

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengungkapkan anggotanya telah menangkap 1 penjual bahan peledak berupa Patassium dengan barang bukti 8 Kg di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (15/04/2021) sekira pukul 21.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap 2 tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 Kg.”Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat,” jelas Ronald.

Ketiga tersangka yaitu IS (19), Pelajar, Alamat Dusun Sanggrahan RT 02 RW 12, Desa. Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Magelang, MS (47) Pedagang, Alamat Dusun Macanan RT 10 RW 05 Desa Banyusari Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, dan SJ (44), Swasta Alamat Dusun Tumbu RT 05 RW 01 Desa Purwodadi Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang.”SJ  merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018, tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi,” kata Ronald.

Para pelaku menggunakan modus meracik bahan- bahan brom belerang dan potassium menjadi bahan peledak petasan siap pakai. Mereka menjualnya secara online melalui Facebook maupun offline di wilayah Magelang. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Polres Magelang menghimbau pada masyarakat agar tak menyalakan petasan dan bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum.”Menyalakan petasan sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadhan, serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat,” jelasnya.

Ditambahkan, petasan sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.”Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya. Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan untuk bersenang- senang, bahan peledak dan petasan sudah menelan banyak korban,” pungkasnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini