MAGELANG – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pembacokan Muhamad Solahudin (38) warga Dusun Ngadiwongso RT 04 RW 03 Desa Salaman Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang oleh kakak iparnya sendiri berisial BN (24) kurang dari 24 jam.
Dalam keterangan pers, Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, Pelaku mengaku kesal dengan korban karena telah menganiaya istrinya yang merupakan kakak kandung korban. Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan istri pelaku sempat terlibat cek-cok di rumah korban. Saat Pelaku baru pulang dari pasar, pelaku menjumpai istrinya sedang di cekik korban, lalu pelaku melerainya.
Setelah itu korban keluar rumah memanggil ibunya dan pak Leknya namun sekitar 5 menit kemudian korban kembali dan masuk ke rumah( TKP).”Tidak lama kemudian tersangka mendengar suara pukulan dan teriakan dari istrinya meminta tolong,” terang Kapolres.
Saat mendekat sumber suara, pelaku melihat istrinya sedang di pukuli korban dibagian belakang bahu dan kepala sedangkan istri tersangka menghadap ke tembok.
Selanjutnya tersangka langsung membacok korban pada bagian leher belakang bagian kiri sebanyak 1 kali dan membacok kepala belakang sebanyak 3 kali. Setelah itu korban mencoba menyerang balik dengan menarik krah baju tersangka dengan tangan kanannya dan saat itu pelaku membacok tangan kanan korban sebanyak 1 kali.”Pelaku sempat melarikan diri, namun setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung,” kata Kapolres
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (AU/01)