SEMARANG – Selama dua hari ini, Ditresnarkoba Polda Jateng, Dit Sabhara, Bidpropam, Biddokkes, Bidhumas Polda Jateng dan Pom Dam IV Diponegoro menggelar operasi kegiatan penertiban tempat hiburan malam serta rekreasi keluarga dalam rangka pelaksanaan PPKM dan P4GN, di wilayah Kota Semarang, pada Kamis malam (25/2/21) dan Jumat Malam (26/02/21).
Operasi dibagi menjadi tiga tim. Tim pertama yang Dipimpin oleh Kasubdit 1, AKBP. Edy Santoso, SSos MSi, Tim 2 Dipimpin oleh Kasubdit 2, AKBP Tjatoer Boediono, tim 3, Dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP Sigit Bambang Hartono, SH MHum. Ketiga tim melakukan operasi narkoba dan penertiban tempat hiburan malam dan rekreasi keluarga di Semarang
Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi SH SSt MK melalui Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Drs Agung Prasetyoko SH MH menjelaskan, kegiatan operasi dilakukan untuk penegakkan hukum protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19.
Menurut Dirresnarkoba, operasi gabungan dalam penertiban jam malam operasional di berbagai tempat di kota Semarang ini.“Kegiatan PPKM sekala Mikro ini mengacu kepada peraturan perwali, untuk usaha tutup pukul 23.00 WIB, ternyata masih tutup lebih dari jam tersebut. Ini yang kita berikan sanksi dan kita lakukan operasi,” jelasnya, saat di hubungi melalui telepon, Sabtu (27/2/2021).
Agung menjelaskan, penertiban ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan presiden RI dan Kapolri guna P4GN dan PPKM di masa pandemi covid-19 di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat.
Agung menjelaskan, peredaran Narkoba di masa pandemic Covid 19 seperti ini sangat mengkhawatirkan. “Untuk itu, operasi ini dilakukan tiga tim, di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat,” ucapnya.
Ditambahkan, beberapa titik yang dilakukan operasi yaitu, Baby face Karaoke Puri anjasmoro, Onz+onz spa imam bonjol, California Karaoke, Two star, Alexa Karaoke, Family fun, Massage Emporium, Inul Vizta Karaoke, dan Black Room. Namun, dalam kegiatan tersebut, tidak ada pengunjung yang kedapatan membawa maupun mengkonsumsi narkotika.“Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman, anggota dalam melaksanakan kegiatan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Sedangkan tempat hiburan yang dihimbau agar, segera tutup karena melanggar jam operasional PPKM berskala mikro yaitu, Bay face Karaoke, Onz+onz spa, Two Stat, Alexa karaoke dan Inul Vizta karaoke,” jelasnya.
Dirresnarkoba Polda Jateng juga menghimbau kepada masyarakat, untuk menjahui narkotika dan mematuhi peraturan pemerintah dalam menjaga Jarak, melakukan cuci tangan menggunakan sabun dan menggunakan masker. (AU/011).