KENDAL – Ketiga pasangan Cabup-Cawabup Kendal yang mendaftar di KPU Kendal beberapa waktu dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi. Hal tersebut terungkap saat Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020 di Aula KPU Kendal, Minggu (13/09/2020).
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevi Indah Oktaria mengatakan pihaknya sudah melakukan penelitian persyaratan calon dilaksanakan sejak tanggal 6-12 September 2020 dan hasilnya disampaikan pada Rapat pleno pemberitahuan hasil penelitian prsyaratan calon yang dihadiri oleh Bapaslon dan pimpinan parpol pengusul serta Bawaslu Kendal dan di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria dan Divisi Teknis, Rokhimudin.”Hasilnya Bapaslon Dico M Ganinduto – H. Windu Suko Basuki SH belum memenuhi syarat, Bapaslon H. Ali Nurudin, SSos, MSi – Hj. Yekti Handayani, SPd belum memenuhi syarat dan Bapaslon H. Tino Indra Wardono – H. Mukh Mustamsikin, SAg MSi. juga belum memenuhi syarat,” jelas Hevi.
Dikatakan, terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat maka Bapaslon diwajibkan menyerahkan dokumen perbaikan pada tanggal 14-16 September 2020 di Kantor KPU Kendal. Jalan Soekarno-Hatta No. 337 Kendal.
Hevi menambahkan kebanyakan Bapaslon belum lengkap terkait tanda terima LHKPN dan surat keterangan tidak ada tunggakan pajak. Sementara untuk Cawabup Windu SukoBasuki terjadi perbedaan nama di ijazahnya dengan di KTP.” Di ijazah tertulis W.S Basuki, sedangkan di KTP tertulis Windu Suko Basuki,” jelasnya. (AU/01)