KENDAL – Sekitar 10 ribuan guru madin di Kabupaten Kendal bakal gigit jari, pasalnya uang transpot yang mereka terima bakal dipotong 50 persen karena relokasi dan restrukturisasi APBD Kabupaten Kendal untuk penanganan covid 19.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi DPRD Kendal Mahfud Sodiq saat ngopi bareng dengan sejumlah wartawan di Cafe Pangestu, Rabu (17/06/2020). “Pemotongan anggaran uti sudah dilakukan saat pembahasan relokasi dan restrukturisasi APBD Kabupaten Kendal untuk penanganan covid 19,” ujarnya.
Dikatakan, selaku Ketua Komisi D, pihaknya sangat prihatin dan sangat menyayangkan atas pemotongan itu. Menurutnya pemotongan itu sangat tidak mempertimbangkan rasa psikologi guru madin yang tentunya banyak terkena dampak covid 19, karena madrasah dan tempat mengaji juga libur sebagai dampak covid 19.”Sangat disayangkan srkali pemotongan itu,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Forum Ukhuwah Silaturakhim Pendidikan Al Quran (Fuspaq) Kabupaten Kendal H Muhamamf Mustamsikin SAg MSi. Dikatakan, seharusnya dana transportasi untuk guru madin tidak dipotong karena mereka juga mengalami dampak covid 19.”Banyak poa yang bisa diambil, dana transport mereka sangat kecil harus tidak dipotong, harusnya ditingkatkan atau minimal sama,” ujarnya.
Pemotongan itu menurut Ketua DPC PPP itu menunjukan tidak keberpihakan Pemkab Kendal terhadap guru madin. Dijelaskan, dana banyuan transport untuk guru madin yang dari Provinsi tidak dipotong sudah terima untuk semester satu.”Harus bijaksana dalam menyikapi masalah ini, jangan asal potong,” pintanya.
Dia menegaskan sebagai pribadi dan Ketua Fuspaq tidak setuju dengan pemotongan itu karena masih ada pos-pos lain yang maaih bisa dipitong tanpa mengorbankan hak guru madin.
Saat dihubungi salah satu wartawan, Kepala Dinas Pendidikan Kendal, Wahyu Yusuf Ahmadi mengatakan pemotongan itu sesuai dengan peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri nomor 119/2813/SJ, nomor 171/KMK.07/2020, tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Wahyu menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan dan Transfer ke Daerah dan Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Ekonomi Nasional.
Menurut Wahyu, di Kabupaten Kendal ada 10 ribu leboh guru yang meneriman bantian transport yang terdiri atas 5.167 guru Madin dan 5.486 guru TPQ.”Atas dasar peraturan itulah, maka uang transport yang diterimakan selama ini sebesar 1 juta rupiah per tahun, atau sama dengan anggaran tahun 2019. Maka di tahun 2020 ini menjadi 500 ribu rupiah per tahun,” terangnya. (AU/01)