Tiga Debt Collector Diringkus Polisi Usai Rampas Truk

0
76

KAJEN – Tiga orang debt collector (DC) berhasil diringkus polisi, usai merampas truk di jalan. Truk bernopol G-1508-ND itu  milik salah seorang warga Kabupaten Pemalang pada kamis (28/05/2020) lalu dirampas paksa oleh kawanan debt collector di Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, karena dianggap menunggak pembayaran kredit selama 5 bulan. Setelah aksi perampasan dilaporkan pihak yang berwajib, Polres Pekalongan langsung berkoordinasi dengan PJR Polda Jateng yang langsung melakukan pencegatan di pintu Tol Kalikangkung.Tidak hanya merampas dengan paksa, para penagih hutang tersebut juga membawa kabur hasil rampasanya menuju ke Semarang. Aksi nekat DC terekam dalam video amatir saat ketiganya dicegat dan ditangkap oleh tim PJR Polda Jawa Tengah, di Gerbang Tol Kalikangkung, Senin (01/06/2020).

Dihadapan penyidik, salah satu tersangka mengaku merampas truk karena diperintah perusahan finance tempatnya bekerja.”Pemilik truk menunggak pembayaran kredit 5 bulan dan sudah mendapatkan surat peringatan 3 kali,” ujar tersangka Machnis.

Setelah dilakukan penangkapan, pihak PJR Polda Jateng menyerahkan para pelaku perampasan ke Polres Pekalongan. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga pelaku perampasan atau DC kemudian ditetapkan menjadi tersangka dengan melanggar KUHP pasal berlapis yakni 363, 368, dan 378, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman.

Kepada masyarakat dan pihak leasing atau finance, Kasat Reskrim mengingatkan bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) eksekusi atau penyitaan harus seijin pengadilan dan penyitaan harus sesuai UU Fidusia nomor 42 tahun 1999, di mana pihak leasing atau finance mendapatkan pendampingan dari kepolisian.(UJ/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini