Mobil DPC PDI Perjuangan Diusir Satpol PP, Ketua Fraksi Tanyakan Dasar Hukumnya

0
261

KENDAL – Sebuah mobil bergambar PDI Perjuangan yang parkir di lingkungan Komplek Pemerintah Kabupaten Kendal diminta oknum Satpol PP untuk dipindah keluar, Jumat (17/01/2020).

Mobil milik DPC PDI Perjuangan yang dikemudikan staf fraksi PDI Perjuangan DPRD Kendal, Intan Mayasari yang hendak membayar pajak penggunaan dana Bantuan Politik (Banpol) di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H Munawir SSos mengatakan dirinya mendapat kabar mobil DPC PDI Perjuangan yang dibawa staf Fraksi PDI Perjuangan, Intan Mayasari tidak boleh parkir di lingkungan Pemkab Kendal dan diminta untuk parkir di luar Pemkab. Mendengar kabar itu pihaknya berusaha menghubungi Kepala Satpol PP, namun tidak ada jawaban.”Saya sebagai Ketua Fraksi dan Ketua Komisi A mempertanyakan, dasar hukum pelarangan mobil DPC PDI Petjuangan parkir di lingkungan Pemkab Kendal?,” ujar Munawir.

Menurut Munawir, kalau memang ada aturan yang melarang mobil partai parkir di lingkungan Pemkab Kendal, harusnya disosialisasikan dan di jelaskan dasar hukumnya apa.

Semenatara staf Fraksi PDI Perjuangan, Intan Mayasari mengatakan, saat itu dirinya turun dari mobil menuju Kantor Bakeuda untuk membayar pajak. Namun, belum sempat masuk ke Bakeuda langkahnya terhenti karena ada seorang oknum Satpol PP yang memanggil dirinya. Oknum Satpol PP tersebut memerintahkan untuk memindah mobil yang bergambar lambang PDI Perjuangan. Dirinya

yang kaget lalu menanyakan kenapa diminta pindah.”Sesuai dari himbauan pimpinan mobil diminta parkir di luar kantor Pemda,” tutur Intan, menirukan oknum Satpol PP.

Intan menjelaskan, oknum Satpol PP yang melarang mobil dengan logo DPC PDIP parkir di halaman komplek kantor Pemda Kendal dikarenakan mendapat intruksi dari pimpinan untuk menjaga netralitas.

Intan menjelaskan, sehari sebelumnya dia juga membawa mobil tersebut ke Pemda untuk mengurus administrasi di Kantor Kesbangpol, namu tidak ada larangan, sehingga dirinya sangat kaget saat diminta oknum Satpol-PP untuk memindah mobilnya keluar komplek Pemkab Kendal.”Kemarin hampir setengah hari saya parkir di lingkungan Pemkab untuk mengurus administrasi di Kantor Kesbangpol tidak ada masalah,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris DPC PDIP Kendal Bintang Yudha Daneswara menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Satpol-PP tersebut.“Kami sangat menyayangkan hal ini,” kata Danes.

Menurutnya, seorang petugas partai yang sedang melaksanakan tugas kepartaian dan memakai atribut partai adalah hal yang wajar dan tidak ada yang salah.

Danes mengatakan pimpinan DPC PDIP Kendal saat ini sedang membahasnya.“Permasalahan ini akan kami tindaklanjuti lewat fraksi,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Satpol PP Pemkab Kendal Toni Ari Bowo saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dengan nomer +62 852 91194449 tidak menjawab. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini