KENDAL – Rapat Paripurna DPRD Kendal dengan agenda persetujuan bersama dua rancangan peraturan daerah yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kendal nomor 20 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kendal dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Kendal nomor 9 tahun 2010 tentang pedoman pendirian dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Kendal, dilaksanakan, Selasa (14/01/2020).
Dalam Perda RTRW yang baru, eksekutif diminta tidak main mata saat memberi ijin lahan pertanian. Selama ini ada kesan eksekutif dengan mudah memberi ijin bahkan “membiarkan” lahan pertanian pertanian produktif untuk usaha dan perumahan.
“Percuma aturan dibuat jika tidak ada tindakan nyata di lapangan seperti membiarkan pelanggaran perda, semua biar tau ada apa ini?,” ujar Ketua Pansus III DPRD Kendal H Munawir saat paripurna.
Menurut Munawir jika eksekutif tidak ketat dalam melakukan pengawasan dia khawatir lahan pertanian produktif makin berkurang. Dicontohkan dalam perda jarak lahan kuning yang boleh diurug sepanjang 30 meter.
Lahan sepanjang itu masih cukup untuk tempat usaha. Namun yang terjadi di lapangan panjang lahan yang diurug lebih dari 30 meter. Apalagi jika lahan itu diurug untuk perumahan.“Beranikah eksekutif mengembalikan lahan yang sudah diurug itu untuk lahan pertanian seperti sedia kala,” ujar Munawir.
Munawir meminta, kepada eksekutif bertindak tegas terhadap pengelola galian C yang melakukan pelanggaran apalagi yang tidak berizin.“Pemkab harus bisa tegas. Jangan hanya diberi police line saja ketika melakukan tindakan. Nanti akan diambil anak-anak yang sedang main sepak bola dan hilang,” kata Munawir.
Munawir menambahkan saat ini sudah terjadi bencana akibat galian c ilegal dan tidak seusai aturan sehingga kondisinnya sangat memprihatinkan.
Anggota Pansus III Rubiyanto, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perizinan pendirian toko modern bisa tegas. Karena jika tidak, toko modern akan tumbuh subur dan bisa mengancam keberlangsungan pasar tradisional fan akan mematikan pedagang kecil.“Data toko modern yang ada sekarang berjumlah 128 unit. Tapi yang ada di lapangan, jumlahnya lebih. Terus dimana pengawasan dari dinas terkait selama ini,”kata Rubiyanto.
Rubiyanto meminta, kepada pihak terkait khususnya dinas perizinan Kabupaten Kendal untuk bisa mengatasi permasalahan ini. Termasuk melakukan penataan pasar tradisional maupun toko modern.“Masak sudah empat tahun beroperasi, izin belum ada, ini namanya petugas tidak tegas,” ujar Rubiyanto.
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, setiap Perda yang dibahas dan disetujui harus memberikan perlindungan kepada masyarakat.”Persa itu fungsinya untuk mengatur dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Wabup Masykur Masrur menjelaskan masih ada sembilan raperda yang masih dibahas eksekutif dan wakil rakyat.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal, Masrur Masykur, sejumlah anggota dewan, dinas terkait dan sejumlah wartawan. (ADV)