BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Selasa (14/01/2020). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar.
Kajari Blora, I Made Sudiatmika melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Blora, Berlian Vitara mengatakan, Ratusan barang bukti itu diamankan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 39 perkara. Meliputi, berbagai jenis kejahatan, Seperti Narkotika, Perjudian, Illegal loging, Kesehatan, KDRT, Penganiayaan, Pencurian, Pembunuhan dan Pencabulan.
“Dari semua kasus itu, Narkotika dan Illegal loging yang paling banyak. Narkotika ada 11 perkara dan Illegal loging 11 perkara,” ungkap Berlian
Menurut Berlian, jumlah obat-obatan yang dimusnahkan sebanyak 5.263 butir. Sedangkan sabu yang dimusnahkan sebanyak 3,35 gram dan 4 paket sabu.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang ikut dimusnahkan antara lain, 5 buah gagang kayu, 4 buah kapak, Gergaji 7 buah, Pisau belati 1 buah, Gunting 2 buah, dua set alat dadu, 2 buah kartu ATM dan 3 buah obeng. “Dari semua perkara itu, tidak ada kerugian negara,” tandasnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Pejabat Polres Blora, Kepala Rutan Blora, Pejabat Pengadilan Negeri Blora dan 5 ADM Perhutani Blora. (KU/01)