Peran Media-Tomas Penting Sukseskan Pilkada

0
21

KENDAL – Bawaslu Kabupaten Kendal menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan dengan stake holder pemilu tahun 2019 di Hotel Sae Inn. Rakor dengan tema Refleski pemilu 2019 dan menyongsong Pilkada 2020 menghadirkan empat bara sumber yaitu Kesbangpol diisi Ardi, Kordiv Bawaslu Bidabg Pengawasan, Humas dan hub antar lembaga Wahidin Said, Kordiv Penyelesaian Sengketa Firman Teguh Sudibyo dan Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Ubaidillah.

Kesbangpol sebagai perwakilan pemerintah daerah mengharap tahapan pemilu bisa terlaksana dengan baik dan tanpa hambatan. Ardi Luthfiarso mengatakan, semua pihak dilibatkan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat selama pemilu berlangsung.

Dikatakan, kesiapan dalam menyambut pilkades Maret 2020 dan Pilbup pada September 2020 mendatang, diharapkan tingkat partisispasi masyarakat dalam mengikuti pemilu meningkat. Bawaslu menargetkan 75% masyarakat ikut berpartisipasi dalam kontestasi pemilu ini.

“Kesbangpol akan memetakan daerah rawan konflik, serta melakukan kegiatan pendidikan sosial politik dan budaya kepada masyarakat di 20 kecamatan. Target peserta merupakan seluruh elemen masyarakat, penguatan fungsi intelijen bekerjasama dengan kodim, polres, serta peningkatan modal sosial, kultural, agar tidak terjadi konflik” kata Pembina Kasi Politik Kesbangpol Kendal, Ardi Luthfiarso.

Menurut Ardi, peran media, pemuka agama, serta tokoh masyarakat, sangat diharapkan dalam mengawal jalanya pemilu agar pemilu bisa sukses.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kendal, Ubaidillah mengatakan, beberapa indikator suksesnya pemilu yaitu pelaksanaanya tepat waktu serta tidak terjadi adanya pelanggaran.“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi jalanya pemilu yakni melalui media elektronik, terutama penyebaran berita hoax dan kampanye hitam yang menjatuhkan salah satu pasangan calon,”kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kendal, Ubaidillah.

Ubaidillah meminta, jika masyarakat mengetahui hal tersebut untuk segera melaporkan ke Bawaslu, karena tindakan tersebut termasuk tindakan pidana.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Firman Teguh Sudibyo mengatakan dalam pemilu tempat ibadah sekolah merupakan tempat dilarang untuk tempat kampanye. Berdasarkan pengalaman banyak modus calon atau tim sukses datang pengajian tidak ada ijin digunakan untuk kampanye. “Dengan membagikan alat peraga kampanye itu sudah termasuk kampanye,” jelasnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini