Tatang: Laporan Gratifikasi Ke Inspektorat Nol

0
79

KENDAL – Inspektorat Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi gratifikasi dengan peserta LSM dan wartawan di Kabupaten Kendal. Sosialisasi diikuti sekitar 50 LSM dan wartawan dilaksanakan di Gedung Abdi Praja, Senin (09/12/2019).

Inspektur Pemkab Kendal, Tatang Iskandariyanto mengatakan salah satu yang melatar belakangi diselenggarakan sosialisasi ini yaitu karena laporan gratifikasi ke Inspektorat masih nol.”Untuk itu kedepan kita harapkan kalau ada dugaan gratifikasi silahkan laporkan ke Inspektorat,” ujar Tatang.

Pemateri sosialisasi Mohamad Yusdi Noviadi ST MBA, kalau pejabat sebelum kemerdekaan rata-rata mereka di tahan dulu baru menjadi pejabat, namun sekarang orang berlomba-lomba jadi pejabat.”Setelah menjabat justru baru bermasalah dan akhirnya masuk penjara,” ujarnya.

Unsur penerima gratifikasi sesuai pasal 12B ayat (1) UU 20/2001 yaitu ASN dan penyelenggara negara, menerima gratifikasi, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan kewajiban atau tugasnya. Penerima gratifikasi tidak di laporkan KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima gratifikasi.”Namun bagai penerima yang mau melapor ke KPK maka sanksi hukum tidak berlaku,” ujarnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini