KENDAL – Menanggapi keluhan dan laporan dari masyarakat terkait banyaknya perangkat desa yang yang tidak disiplin dalam bekerja, Komisi A DPRD Kendal berencana mengusulkan pembentukan Rancana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disiplin Perangkat Desa. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kendal H Rubiyanto saat rapat bersama Bagian Pemerintahan Kabupaten Kendal di ruang rapat Komisi A DPRD Kendal, Rabu (13/11/2019).
Rubiyanto mengatakan, seiring dengan peningkatan dana yang dikucurkan pemerintah dari pusat hingga kabupaten ke setiap desa sat ini sangat besar, bahkan setiap desa bisa menerima dan diatas Rp 1 milliar. Peningkatan dana yang mengucur ke desa harus diimbangi dengan kinerja yang memadai. Untuk itu pihaknya selaku wakil berencana mengusulkan Raperda untuk mengatur disiplin perangkat desa.”Raperda ini kalau sudah disahkan menjadi perda maka akan menjadi dasar hukum
DPRD Kendal dan Pemerintah dalam melakukan pembinaan perangkat desa,” ujarnya. Diikatakan sebagai abdi masyarakat semua pejabat baik eksekutif, legeslatif, yudikatif termasuk perangkat desa harus bisa tampil dan memberikan pelayan yang terbaik bagi masyarakat, tidak justru ingin dilayani masyarakat. Dikatakan sebagai contoh kecil kasus dugaan penggelapan dana PBB warga Desa Pidodo Wetan oleh oknum perangkat sebenarnya seperti fenomena gunung es. Menurutnya, sebenarnya banyak kejadian seperti itu di desa-desa lain karena dirinya juga banyak mendapatkan laporan terkait masalah tersebut, namun pihaknya belum bisa berbuat banyak karena belum ada dadar hukum untuk melakukan pembinaan perangkat desa yang seperti itu.”Selama ini kami hanya bisa memberikan masukan yang positif kalau ada informasi dan laporan seperti itu,” katanya.
Menurut Rubiyanto, pihaknya akan segera mengusulkan Raperda inisiatif yang mengatur penegakan disiplin perangkat desa. Jika perda itu sudah dibuat pihaknya punya dasar hukum melakukan pembinaan di desa-desa terutama di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD Kendal.
Dikatakan, selama ini dirinya juga banyak mendapatkan masukan terkait disiplin perangkat desa, mulai dari jam kerja yang tidak beraturan hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana desa. Untuk itu usulan Raperda inisiatif dispilin petangkat desa ini sangat penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kerja mereka,”Kalau sudah ada Perda Disiplin perangkat desa semoga kinerja perangakt desa akan lebih terkontrol dan lebih baik,” katanya.
Sementara itu Kabag Pemerintahan Kabupaten Kendal Akhmad Ircham Chalid mengatakan sangat setuju dan mendukung rencana tersebut. Dikatakan, Raperda disiplin perangkat desa sangat baik karena saat ini memang belum ada regulasi daerah yang mengatur masalah itu.”Ide itu sangat baik untuk mengatur disiplin perangkat desa,” jelasnya. (ADV)