KENDAL – Komisi A DPRD Kendal menggelar rapat dengar pendapat dengan Bagian Pemerintahan Kabupaten Kendal, di ruang rapat Komisi A, Rabu (13/11/2019). Pembahasan difokuskan pada rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan dilakukan serentak pada Maret 2020 dan diikuti 199 desa dari 19 kecamatan se-Kabupaten Kendal.
Anggota Komisi A DPRD Kendal Supriyanto mengatakan Pemkab Kendal daam hal ini Bagian Pemerintahan dirapikan melakukan persiapan secara matang untuk seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kades serentak di Kabupaten Kendal tahun 2020. Dengan persiapan yang maksimal jauh-jauh hari itu diharapkan pelaksanaannya nanti berjalan lancar dan aman kalaupun ada hal yang kurang akan bisa diantisipasi secara baik.
Dikatakan, untuk masalah money politik dan keamanan harus diantisipasi oleh kepanitiaan yang profesional. Jangan sampai kades terpilih tidak punya kapabilitas tapi asal punya uang banyak, namun tidak bisa memimpin masyarakat yang komplek.”Kesiapan semua instansi yang terlibat, mulai saat ini harus direncanakan dengan baik,” ujarnya.
Ditambahkan, kesejahteraan kepala desa saat ini sangat bagus apalagi sudah ada Penghasilan Tetap (Siltap) dan tanah bengkok yang merupakan tunjangan.”Sudah mestinya kinerja mereka ditingkatkan untuk melayani dan mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.
Anggota Komisi A DPRD Kendal, Rubiyanto mengatakan secara teknis pemilihan kades serentak a sudah disiapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dijelaskan untuk pelaksanaan Pilkades jika peserta lebih dari lima orang maka harus dilakukan tes tertulis namun tidak dilakukan dengan sistem Computer Assisted Tes (CAT), tapi tes biasa karena syarat mendaftar menjadi kades minimal lulusan SMP.”Kalau calon lebih dari lima harus dilakukan tes dipilih lima besar, baru dilakukan pemilihan di masyarakat,” ujarnya.
Meski pelaksanaan tes dengan tertulis namun syarat pengawasan yang ketat, karena bisa saja soal bocor.”Tapi peserta tidak boleh bawa handphone selama tes berlangsung,” ujarnya.
Kabag Pemerintahan Akhmad Ircham Chalid mengatakan rencana tahun 2020 diselenggarakan pemilihan kepala desa serentak yang akan diikuti 199 desa yang tersebar di 19 Kecamatan. Dikatakan, pemilihan Kades 2020, mekanisme pelaksanaan termasuk apabila bakal calon lebih lima orang. Ada seleksi tambahan dilaksanakan Assesmen pihak ke tiga.
Tahapan persiapan sudah mulai pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang dilaksanakan bulan November dan Desember pendataan pemilih. Dikatakan, untuk bulan Januari dimulai penyusunan daftar pemilih dan Februari pengumuman pendaftaran.”Pelaksanaan pilkades serentak pada 18 Maret 2020,” ujar Ircham. (ADV)