Polres-Perhutani Amankan 3 Truk Kayu Jati Ilegal

0
115

BLORA – Ratusan Batang kayu jati berhasil diamankan Kepolisian Polres Blora bersama Perhutani dan TNI saat melakukan razia kayu jati yang berlokasi di Desa Jatiklampok , Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Jawa Tengah, Rabu (06/11/19)

Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung lKasatreskrim Polres Blora AKP. Heri Dwi Utomo dan melibatkan puluhan personil gabungan Perhutani dan TNI.

Dalam operasi tersebut petugas berhasil pengamankan 3 truk kayu jati diduga hasil curian dari hutan. Kayu-kayu tersebut ditemukan petugas didalam rumah warga, perkarangan serta disembunyikan di kandang sapi.

“Kita berhasil amankan 3 truk yang kita duga ini hasil kayu curian yg tidak dilengkapi dokumen, kita temukan di rumah warga dan perkarangan,” jelas Kasatreskrim AKP Heri saat memimpin operasi.

Kasatreskrim menyampaikan dalam operasi tersebut belum ada tersangkanya, masih mendalami dan proses penyelidikan siapa pemilik kayu dan pembelinya tersebut, karena saat dilakukan operasi pemilik tidak berada didalam rumah.

“Ini masih kita selidiki dan nanti akan kami proses siapa pemilik kayu-kayu tersebut dan siapa juga pembelinya,” tegas Kasatreskrim Polres Blora

Wakil Kepala Administratur (Adm) KPH Randublatung, Agus Kusnandar mengatakan, operasi ini dilaksanakan berdasarkan laporan warga dan petugas perhutani sendiri, bahwa hutan dikawasan desa Jatiklampok tersebut termasuk rawan pencurian, sehingga pihak perhutani langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Blora untuk melakukan operasi tersebut.

“Ini tadi kita temukan 3 truk kayu berbagai macam, dan kita taksir kerugian sekitar 75 juta rupiah,” Ungkap Waka Adm Agus Kusnandar

Agus menambahkan dugaan kayu hasil curian tersebut berasal dari Petak hutan Jatiklampok karena lokasi petak tersebut saat ini masih dianggap rawan pencurian.

Untuk barang bukti berupa kayu jati sementara akan dibawa ke Polres Blora untuk didata ulang sebagai barang bukti. Yang selanjutkan akan berupaya memanggil pemilik kayu tersebut imbuhnya. (KU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini