KENDAL – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Propinsi Jawa Tengah menolak usulan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di sepanjang Pantai Patebon karena dianggap bertentangan dengan Perpres No.78 tahun 2017 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedung Sepur).
Hal tersebut disampaikan anggota Pansus RTRW DPRD Jateng dari Fraksi PKB, H Benny Karnadi, usai rapat pembahasan RTRW, Selasa (13/08/2019).
Benny mengatakan, rapat pansus berjalan alot, namun akhirnya memutuskan kawasan bibir pantai di Kecamatan Patebon sebagai Kawasan Lindung dan menolak usulan untuk dijadikan KPI.“Rapat memutuskan sebagai lokasi tersebut tetap sebagai Kawasan Lindung hutan mangrove,” kata Benny.
Menurut Benny, tidak hanya di Kendal di Demak juga tidak disetujui dan keputusan Pansus sudah resmi dan tinggal membawa ke rapat paripurna dewan tanggal 15 Agustus 2019 mendatang.“Keputusan itu tinggal membawa ke Paripurna saja, dan jika ada perubahan Perpres maka Perda kita rubah 5 tahun lagi” ungkapnya.
Benny menjelaskan, keputusan pansus masih akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Oleh karena itu, dirinya mempersilakan para aktivis lingkungan untuk mengawalnya.
Benny menjelaskan dengan penolakan usulan itu jawasan pesisir utara di wilayah Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal yang sedianya diusulkan sebagai KPI dan direncanakan akan dibangun sebagai pabrik baja terbesar se Asia Tenggara, akhirnya diputuskan sebagai kawasan lindung.”Perda tidak boleh bertentangan dengan Perpres, jadi kemungkinan pabrik baja tidak jadi dibangun di pesisir Pantai Patebon,” ujarnya. (AU/01)