KENDAL – Beredar kabar sejumlah pihak sudah menerima uang fee baik dari perorangan maupun dari perusahaan agar status lahan hijau atau Hak Guna Usaha (HGU) bisa dirubah statusnya menjadi kuning dan diloloskan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) DPRD Kendal. Selain itu beredar kabar kalau Pansus RTRW dan LP2B DPRD Kabupaten Kendal, ditawari uang senilai Rp 6 milliar di sebuah rumah makan di Kendal, agar meloloskan kawasan pantai Patebon disahkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Ketua Pansus RTRW dan LP2B DPRD Kabupaten Kendal, H Akhmad Suyuti SH mengatakan pihaknya memang mendengar ada pihak yang diuntungkan dan sudah menerima fee dalam pembahasan Pansus RTRW dan LP2B. Namun Suyuti mengaku tidak tau kebenaran informasi itu dan siapa pihak yang menerima itu. Terkait kabar Pansus RTRW dan LP2B DPRD Kabupaten Kendal, ditawari uang senilai Rp 6 milliar di sebuah rumah makan di Kendal, membantah hal tersebut.”Kalau itu tidak benar,” ujar Suyuti.
Hal senada juga disampaikan Sekretris Pansus RTRW dan LP2B DPRD Kabupaten Kendal, Nashri. Pihaknya membantah Pansus RTRW ditawari Rp 6 Milyar oleh Pabrik Baja untuk meloloskan kawasan pantai Patebon disahkan sebagai KPI.
Pembangunan pabrik yang rencananya akan dinamakan PT Kendal Steel Indonesia dengan total investasi mencapai Rp 35 triliyun belum bisa terealisasi karena lahannya masih terkendala RTRW. Selian itu, Kawasan bibir pantai masuk kawasan lindung hutan mangrove.“Saya kok malah baru dengar dari njenengan, itu nawarnya sama siapa,” tanya Nasri kepada SKN, Selasa (13/08/2019).
Nasri menjelaskan bahwa tidak benar jika pansus telah ditawari uang Rp 6 milliar, karena masa keanggotaan anggota dewan sendiri telah habis maka pansus dibubarkan sementara dan akan dibentuk kembali setelah pelantikan anggota DPRD baru periode 2019-2024.“Jika benar ditawar i Rp 6 milliar, itu lumayan bisa buat nyalon bupati,” gurau Nasri.
Nasri menambahkan, kawasan bibir pantai mulai dari Patebon sampai ke Kaliwungu dengan luasan 552 hektar menjadi Kawasan Lindung Hutan Mangrove sesuai Perpres No 78 tahun 2017 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan, dan disisi lain juga diusulkan menjadi KPI yang harus ditela’ah bersama dengan bijak.
“Materi Raperda RTRW dan LP2B sangat banyak sehingga harus dibahas secara detail agar hasilnya tidak menyengsarakan masyarakat,” pungkasnya.(AU/01)