KENDAL – Sudah setahun lebih Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dibentuk oleh DPRD Kendal sejak tahun 2018 belum bisa merampungkan pembahasan tentang RTRW dan LP2B. Bahkan sampai batas masa jabatan anggota DPRD Kendal periode 2014-2019 selesai Raperda ini tak kunjung selesai.
Ketua Pansus RTRW dan LP2B DPRD Kabupaten Kendal, H Akhmad Suyuti SH mengatakan secara resmi Pansus Raperda RTRW dan LP2B DPRD Kendal dibubarkan pada Sidang Paripurna yang dilaksanakan, Jumat (09/08/2019). Dikatakan, Pansus RTRW dan LP2B DPRD Kabupaten Kendal dibubarkan karena masa keanggotaan sudah selesai.”Karena masa keanggotaan DPRD Kendal periode 2014-2019 selesai, maka disepakati Pansus RTRW dan LP2B DPRD Kabupaten Kendal dibubarkan,” katanya.
Menurut Suyuti, meski RTRW dan LP2B DPRD Kabupaten Kendal resmi dibubarkan, namun setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kendal periode 2019-2024 dilantik dan alat kelengkapan DPRD Kendal sudah terbentuk maka akan dibentuk lagi Pansus RTRW dan LP2B DPRD Kabupaten Kendal yang baru.”Setelah dibentuk Pansus RTRW dan LP2B DPRD Kabupaten Kendal akan melanjutkan pekerjaan yang belum rampung,” jelas Suyuti.
Sementara Sekretaris Pansus RTRW dan LP2B DPRD Kabupaten Kendal, Nashri mengatakan pansus ini awalnya dibentuk sekitar bulan Juni 2018 dengan nama Pansus III yang membahas tiga problem diantaranya tentang RTRW dan LP2B. Selanjutnya di Bulan Januari 2019 dibentuk Pansus RTRW dan LP2B DPRD Kabupaten Kendal. Dikatan sejak dibentuk pansus ini, sudah banyak hal yang dilakukan karena memang materinya sangat banyak mencapai 80 pasal lebih.”Jangan sampai Perda ini asal disahkan dan hasilnya tidak maksimal untuk Mensejahterakan rakyat,” jelasnya. (AU/01)