Bawaslu Kendal Tangani 16 Kasus Pemilu, 12 Diduga Pelanggaran Pidana

0
128

KENDAL – Bawaslu Kabupaten Kendal menangani 16 pelanggaran dan 12 diantaranya diduga merupakan pelanggaran pidana pemilu. Hal tersebut disampaikan Arif Mustofifin saat melakukan konferensi pers dan buka bersama di RM. Aldila, Selasa (14/05/2019). Anggota Bawaslu Kenda, Arif Mustofifin mengatakan, Bawaslu sudah melakukan pengawasan di berbagai bidang yaitu tahapan di KPU maupun aktivitas stake holder pemilu baik caleg, tim sukses maupun relawan. Dikatakan, ada 16 dugaan pelanggaran berupa tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif maupun pelanggaran UU lain. Bawaslu juga bisa merekomendasikan kalau ada temuan pelanggaran UU lain.”Kalau ada pelanggaran UU lain, maka akan direkomendasi kepada pihak terkait,” ujarnya. Sedangkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Ubaidillah dari 16 kasus pelanggaran selama proses pemilu dan Pilpres di Kendal, namun tidak ada pelanggaran yang sifatnya heboh sekali. Dijelaskan, banyak caleg yang melakukan pelanggaran dan diantaranya 16 pelanggaran itu 12 diantaranya dugaan pelanggaran pidana misalnya memposting kampanye di media sosial berbayar tidak boleh.”Dibolehkan posting atau iklan hanya selama 21 hari sebelum masa tenang,” jelasnya. Selain itu, keterlibatan anak dan orasi dengan kalimat negatif sudah dikonsultasikan apakah merupakan pelanggaran kampanye atau tidak ternyata hasilnya hanya masuk negatif campain.”Makanya tidak ada tindakan apa-apa dalam kampanye tersebut,” ujarnya. Untuk kegiatan Harlah NU yandisimpulkan ada pelanggaran kampanye di dalamnya g dihadiri Cawapres KH Ma’ruf Amin juga sudah dibahas sampai ditingkat Gakumdu.”Namun ada perbedaan pendapat, menurut unsur lain orasi KH Ma’ruf Amin bukan termasuk pelanggaran pemilu, sehingga dihentikan,” jelasnya. Ditambahkan, ada beberapa kasus caleg seperti kegiatan di Pendopo Kecamatan Weleri ditumpangi pembagian stiker caleg di buku.”Saat dilakukan klarifikasi, ahirnya berhenti karena calegnya tidak mengetahui pembagian itu, karena caleg l perintahnya dibagikan di kelompok pengajian masing-masing,” ujar Ubaidillah. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini