BATANG – Miris, akibat belum bisa melunasi pembayaran rumah kontrakan selama empat tahun, jenazah warga Kutorjo RT 04 RW 01 Desa Kebondalem Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, tidak boleh disemayamkan di rumah kontrakan tersebut. Anak korban Muhammad Zainuri terpaksa membopong keluar kontrakan dan dinaikan dengan menggunakan becak motor lantaran ditolak pemilik rumah untuk di semayamkan di rumahnya di Desa Lebo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu siang (23/12/2018) tadi. Jenazah malang tersebut terpaksa dinaikkan bentor anaknya untuk di bawa ke Desa yang mau menerima mayat seorang wanita paruh baya.
Proses pemakaman dilakukan Banser MWC Weleri Kabupaten Kendal dan dibantu warga setempat. Kejadian tersebut berawal akibat korban tidak bisa bayar rumah kontrakan, jenazah Afiah (65) yang ber-KTP warga Batang, Jawa Tengah, di tolak pemilik rumah untuk di semayamkan di rumah kontrakanya. Mirisnya lagi, Muhamad Zaenuri terpaksa membawa jenazah ibunya menggunakan becak motor.
Untuk di serahkan ke warga yang bisa menerima dan sempat transit di Masjid Ulul Albab Desa Karang Anom Weleri, Kendal.“Namun pihak masjid menolak dan dilaporkan ke Polsek Weleri, kemudian di koordinasikan dengan pihak kelurahan, akhirnya jenazah Afiah di makamkan warga bersama Satkoryon Banser di tempat pemakaman umum desa Karanganom Kecamatan Weleri Kendal,”Kata Kapolsek Weleri AKP Abdulah Umar.

Menurut Umar, awalnya informasi itu dari media sosial setelah dicari tidak ditemukan baru Pukul 04.00 WIB ada laporan dan di tindak lanjuti. Sementara itu anak korban Mohamad Zaenudin mengatakan kalau ia dan ibunya tidak punya rumah dan hidupnya berpindah-pindah dengan cara kontrak rumah. Terakhir kontrak di rumah Sobirin warga Desa Lebo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang.”Karena kontrakanya belum selesai dan salah satu anak korban pernah tersangkut kriminal, maka warga tidak mau menerima jenazah Asfiah,” jelasnya.
Berbeda dengan pernyataan Sobirin pemilik rumah kontrakkan mengaku kalau jenazah tidak boleh di semayamkan di rumah kontrakanya. Pasalnya, belum tentu tetangganya mau mengurus jenazah. Dari pada beresiko, Sobirin menolak untuk di semayamkan di rumahnya, namun tidak menolak kalau jenazahnya tidak boleh di makamkan di Desa Lebo.
Sobirin menambahkan kalau yang bersangkutan, tinggal di rumahnya sudah empat tahun namun ia baru titip uang Rp. 200,000 untuk membayar kontrakan. Karena kasihan maka Sobirin tidak memaksa harus di bayar lunas.”Tapi saat Asfiah meninggal tidak boleh di semayamkan di rumahnya,” imbuhnya.(UJ/01)