Belum Bayar Kontrakan Jenazah Seorang Nenek Warga Batang Tak Boleh Disemayamkan

0
310
Keterangan Foto: Anak Asfiah, Muhammad Zainuri membawa jenazah ibunya dengan bentor.

BATANG – Miris, akibat belum  bisa melunasi pembayaran rumah kontrakan selama empat tahun, jenazah warga Kutorjo RT 04 RW 01 Desa Kebondalem Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, tidak boleh disemayamkan di rumah kontrakan tersebut. Anak korban Muhammad Zainuri terpaksa membopong keluar kontrakan dan dinaikan dengan menggunakan becak motor lantaran ditolak pemilik rumah untuk di semayamkan di rumahnya di Desa Lebo Kecamatan  Gringsing Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu siang (23/12/2018) tadi. Jenazah malang tersebut  terpaksa dinaikkan  bentor anaknya untuk di  bawa ke Desa yang mau menerima mayat seorang wanita paruh baya. 

Proses pemakaman dilakukan Banser MWC Weleri Kabupaten Kendal dan dibantu warga setempat. Kejadian tersebut berawal akibat korban tidak bisa bayar rumah  kontrakan, jenazah Afiah (65) yang ber-KTP warga Batang, Jawa Tengah, di tolak pemilik rumah untuk  di semayamkan di rumah kontrakanya. Mirisnya lagi, Muhamad Zaenuri  terpaksa membawa jenazah  ibunya  menggunakan becak motor. 

Untuk  di serahkan ke warga yang bisa menerima dan sempat transit di Masjid  Ulul Albab Desa Karang Anom  Weleri, Kendal.“Namun pihak masjid  menolak  dan dilaporkan ke Polsek Weleri, kemudian di koordinasikan dengan pihak kelurahan, akhirnya jenazah   Afiah di makamkan warga  bersama Satkoryon Banser di tempat pemakaman umum desa Karanganom Kecamatan Weleri Kendal,”Kata Kapolsek Weleri AKP Abdulah Umar.

Keterangan Foto: Jenazah Asfiah ahirnya di makamkan di Desa Karanganom Kecamatan Weleri bersama Banser.

Menurut Umar, awalnya  informasi itu dari media sosial setelah dicari tidak ditemukan baru Pukul  04.00 WIB ada laporan dan di tindak lanjuti. Sementara  itu anak  korban  Mohamad  Zaenudin mengatakan kalau ia dan  ibunya tidak punya rumah dan hidupnya berpindah-pindah dengan cara  kontrak  rumah. Terakhir kontrak di rumah Sobirin warga Desa  Lebo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang.”Karena  kontrakanya belum selesai  dan salah satu anak korban pernah tersangkut kriminal, maka warga tidak mau  menerima jenazah Asfiah,” jelasnya.

Berbeda dengan  pernyataan Sobirin pemilik  rumah kontrakkan mengaku  kalau jenazah tidak boleh di semayamkan di rumah kontrakanya. Pasalnya, belum tentu tetangganya  mau  mengurus  jenazah. Dari pada beresiko, Sobirin menolak untuk di semayamkan di rumahnya, namun tidak menolak kalau jenazahnya tidak boleh di makamkan di Desa Lebo.

Sobirin menambahkan  kalau yang bersangkutan, tinggal di rumahnya sudah  empat tahun namun ia baru  titip uang Rp. 200,000 untuk  membayar kontrakan. Karena kasihan maka Sobirin tidak memaksa harus di bayar lunas.”Tapi saat Asfiah meninggal tidak boleh  di  semayamkan di  rumahnya,” imbuhnya.(UJ/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini