Berita Hoaks Memakan Korban Jiwa, Dituduh Penculik Anak, Ahmad Fauzi Tewas Dimassa

1
3504
Keterangan Foto: Kapolsek Weleri AKP Abdullah Umar menunjukan balok kayu bersama sejumlah tersangka yang digunakan mengeroyok korban.

KENDAL – Akibat beredar berita hoaks, Ahmad Fauzi Muslih (38) warga Dukuh Kenayan Desa Karanganom tewas dikeroyok massa setelah dituduh sebagai penculik anak. Korban mengalami luka serius disekujur tubuhnya setelah dikeroyok sekelompok warga di dukuh Sinom desa Karanganom Weleri, Kamis (01/11/2018) sore.

Sebenarnya korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk melakukan rawat jalan. Namun pada esok harinya kondisi korban memburuk dan meninggal dunia. Seorang tersangka Ahmad Wahib mengaku awalnya ia dan temannya curiga dengan sikap dari Korban yang mondar-mandir di jalan perkampungan.

Dikatakan, warga Dukuh Sinom dan Dukuh Kenayan tidak ada yang kenal, sehingga memuncul kecurigaan warga kepada korban. Warga yang curiga akhirnya mendekati korban dan bertanya, namun korban malah lari.”Ahirnya kami kejar dan kami tangkap untuk saya bawa ke pak RT,” jelasnya.

Saat itu, ketua RT sedang tidak ada dirumah. Melihat warga lengah, korban kembali mencoba melarikan diri, namun korban terjatuh dan ahirnya dikeroyok warga yang ada dilokasi.”Waktu itu kondisinya ramai dan banyak warga juga yang meneriakan maling jadi yang ngeroyok tidak sedikit karena situasi tidak terkendali,” akunya.

Kapolsek Weleri, AKP Abdullah Umar menjelaskan kejadian itu disebabkan berita palsu penculikan anak untuk diambil organnya yang tengah viral di masyarakat Kendal terutama kecamatan Rowosari dan Weleri.

Korban yang kala itu melintas di dukuh Sinom dituduh akan melakukan penculikan anak sehingga dirinya menjadi bulan-bulanan kelompok warga yang berada di lokasi kejadian.”Korban kala itu sedang melintas, kemudian ditanyai oleh warga namun dirinya terus lari dan tertangkap oleh warga. Kemudian oleh oknum warga, korban dikeroyok,”  jelasnya dalam pres rilis, Senin (05/11/2018)

Umar menambahkan setelah dikeroyok, korban pun berjalan pulang sendiri dengan kondisi penuh luka dan memar. Setiba di rumah keluarga korban membawanya ke rumah sakit dan mendapatkan rawat jalan. Namun keesok harinya kondisi korban memburuk dan meninggal dunia.”Dari hasil otopsi kematian korban dikarenakan korban mengalami patah tulang tengkuk akibat hantaman benda tumpul secara keras ditambah luka di badan,” jelasnya

Pihak keluarga yang tidak terima atas tindakan pengkroyokan itu kemudian melapor kepihak kepolisian pada Jumat (02/11/2018) sore. Pihaknya pun juga langsung melakukan penyidikan atas kasus tersebut dan memintai keterangan warga sekitar lokasi kejadian.”Dari kejadian ini kami berhasil menangkap tiga tersangka pengkroyokan. Namun kami nantinya akan mengembangkan kasus itu pasalnya dimungkinkan bertambah tersangka lagi,” ujarnya.

Umar menghimbau agar warga tidak mudah percaya dengan berita atau kabar yang belum jelas kebenarannya dimedia sosial. Pasalnya agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Akibat kejadian itu, para tersangka akan dikenai pasal 170 ayat 1 dan 2 undang-undang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara. (AU/01)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini