KENDAL – Jelang Hari Ulang Tahun ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lembaga Permasyarakatan Kelas II A mengusulkan remisi bagi 142 warga binaan yang terdiri dari 134 orang pidana umum dan 8 orang pidana khusus.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Kendal Ahmad Syaifudin mengatakan mekanisme pengajuan remisi bagi warga binaan salah satunya telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan sebelum tanggal 17 Agustus 2018.
“Untuk saat ini pengusulan remisi sudah menggunakan sistem online jadi secara otomatis dari sistem mana yang mendapat remisi mana tidak akan terbaca, termasuk yang memenuhi syarat dan tidak akan terbaca,” kata Ahmad Syaifudin, Selasa (14/08/2018)
Dikatakan, 8 warga binaan dari 142 warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi terkait PP 99 Tahun 2012, Rinciannya kasus teroris 1 orang, kasus tipikor 2 orang dan kasus narkotika 5 orang.
Ahmad Syaifudin juga menjelaskan tentang potongan tahanan atau remisi yang diajukan mulai 1 bulan sampai 5 bulan. “Rinciannya, yang mendapatkan remisi 1 bulan 58 orang, remisi 2 bulan 26 orang, remisi 3 bulan 40 orang, remisi 4 bulan 15 orang dan remisi 5 bulan 3 orang,” jelasnya. (Ag/01/09)