Sultan Hamid II, Sang Kreator Burung Garuda Pancasila

0
947
Sultan Hamid II

KENDAL – Setiap bulan Agustus, ramai orang melakukan persiapan untuk menyambut peristiwa sakral yang menjadi tonggak sejarah lahirnya bangsa Indonesia, ya Proklamasi Kemerdekaan Insonesia.
Namun adakah terbersit dalam pikiran dan sanubari kita, siapakah orang-orang yang telah berjasa besar demi tegaknya negeri ini?
Salah satunya adalah Sultan Hamid II. Tidak banyak orang Indonesia yang tahu, siapakah Sultan Hamid II sang kreator atau perancang dari Lambang Negara Republik Indonesia, Garuda Pancasila.
Sultan Hamid II adalah Tokoh Nasional, Negarawan, pemersatu bangsa dan seorang diplomat yang ulung dalam momentum Konferensi Inter Indonesia 1dan 2 pada tahun 1949 dan Konferensi Meja Bundar( KMB) pada tahun 1949. Menjabat sebagai Menteri Negara RIS dari tahun 1949 s/d 1950.
Sultan Hamid II berasal dari Pontianak Kalimantan Barat. Beliau adalah seorang Sultan di Kesultanan Pontianak.
Sepenggal sejarah tentang sang kreator Garuda Pancasila.
Setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) bubar, Sultan Hamid II pun tersingkir dari panggung politik. Parahnya lagi, namanya terpinggirkan dalam sejarah Indonesia. Dia dikriminalisasikan dengan tuduhan subversif karena hendak membunuh Menteri Pertahanan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Sekretaris Pertahanan Ali Budiardjo dan Kepala Staf Angkatan Perang, Tahi Bonar Simatupang.
Namum tuduhan ini bisa dibilang cacat hukum, karena percobaan pembunuhan itu tidak pernah terjadi, hanya sebatas rencana yang tak lama kemudian dibatalkan sendiri oleh Sultan Hamid II.

Bagaimana kronologis singkat Sultan Hamid merancang Lambang negara Garuda Pancasila?
Ketika Soekarno terpilih sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat (RIS) pasca Konferensi Meja Bundar (KMB) – 1949, oleh Kepala Negara, Sultan Hamid II ditunjuk menjadi Menteri Negara Zonder Portofolio dalam Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1949 sampai dengan 1950.
Sultan Hamid II ditunjuk dengan surat Keputusan Presiden RIS No. 1 tahun 1949 tanggal 18 Desember 1949, Sultan Hamid II beserta tokoh lainnya juga ditunjuk sebagai salah satu Dewan Formatur Kabinet RIS.

Baca juga :  Kilasan Sejarah Desa Boja

Bersama tim perumus lain, Sultan Hamid II terlibat aktif dalam merancang Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dalam pasal 3 ayat (3) Konstitusi RIS 1949, dinyatakan bahwa pemerintah menetapkan Lambang Negara. Kemudian, Presiden Soekarno menunjuk Sultan Hamid II yang menjabat sebagai Menteri Negara tersebut untuk menjadi koordinator tim perumusan lambang negara pada 1950.
Dalam sidang kabinet pada 10 Januari 1950, dibentuklah sebuah panitia teknis dengan nama Panitia Lambang Negara di bawah koordinasi Sultan Hamid II. Panitia ini bertugas menyeleksi atau menilai usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan ke pemerintah. Di sini Muhammad Yamin menjadi ketua panitia, sementara anggotanya adalah Ki Hajar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan Purbatjaraka.

Dalam proses sayembara pembuatan lambang negara, banyak rancangan yang diajukan, tak terkecuali Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin yang juga mengajukan rancangan lambang negara buatannya masing-masing. Dua karya terbaik akhirnya dipilih dan diajukan ke Panitia Lencana Negara, yakni rancangan Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin.

lambang Negara Republik Indonesia, Garuda Pancasila

Akan tetapi, panitia menolak rancangan Muhammad Yamin dengan alasan bahwa rancangan Yamin banyak mengandung unsur sinar matahari yang mengesankan adanya pengaruh Jepang. Pemerintah akhirnya menerima Elang Rajawali – Garuda Pancasila rancangan Sultan Hamid II dan menetapkannya sebagai Lambang Negara Republik Indonesia Serikat pada 11 Februari 1950, saat berlangsungnya Sidang Kabinet Indonesia Serikat. Garuda Pancasila sebagai lambang negara diatur penggunaannya di dalam Peraturan Pemerintah No 43/1958.
Dalam perkembangannya, banyak masukan-masukan dari berbagai pihak terkait dengan lambang RIS yang baru itu. Beberapa kali perbaikan pun dilakukan oleh Sultan Hamid II sehingga menghasilkan Garuda Pancasila seperti yang kita kenal sekarang ini.
Dalam masa kerjanya yang singkat, dia berhasil menciptakan gambar burung garuda sebagai lambang Negara Republik Indonesia Serikat, yang hingga hari ini lambang tersebut digunakan oleh Indonesia dalam bentuk lain, yakni Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI).
Sejak 1967 hingga 1978, dia menjadi Presiden Komisaris di PT. Indonesia Air Transport (IAT) dan pada tanggal 30 Maret 1978, pukul 18.15 WIB, Sultan Hamid II wafat di Jakarta. Sultan Pontianak ke-7 itu meninggal dunia ketika sedang melakukan sujud pada shalat Maghribnya yang terakhir.

Baca juga :  Mengenang Proklamasi 17 Agustus 1945

Sultan Hamid II dimakamkan di Pemakaman Keluarga Kesultanan Qadriyah Pontianak, di Batu Layang, dengan Upacara Kebesaran Kesultanan Pontianak.
Garuda Pancasila adalah lambang negara Indonesia yang digambarkan dengan seekor burung garuda yang menoleh ke kanan dan memegang pita bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu juga”.
PP No 43/1958 tersebut terdiri dari 15 pasal. Dalam pasal 12 terdapat peraturan yang melarang menambahkan gambar, angka atau apapun pada lambang negara Garuda Pancasila dan Garuda Pancasila pun dilarang dijadikan sebagai cap dagang.
Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk berhati-hati dalam penggunaannya, karena jika terbukti melanggar bisa terkena denda atau sangsi.
Kecintaan akan Indonesia haruslah disertai dengan menjaga setiap ciri khas bangsa ini, termasuk lambang negaranya. ( ADP/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini