KEMENPANRB-LAN Evaluasi Pelayanan RSUD dr Soewondo Kendal

0
547
Keterangan Foto: Tim evaluasi dari KEMENPANRB dan LAN foto bersama jajaran direksi RSUD dr Soewondo Kendal setelah melakukan penilaian pelayanan.

KENDAL – Tim Evaluasi ( penilai ) dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelengaraan pelayanan publik RSUD dr Soewondo Kendal Jawa Tengah, Selasa (14/08/02018). Seluruh fasilitas pelayanan rumah sakit dievaluasi tanpa terkecuali. Hal tersebut bertujuan agar RSUD Dr H Soewondo Kendal semakin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Moh Toha ST MT  menyambut baik atas penilaian yang dilakukan oleh tim Kemenpan RB dan LAN. Moh Toha berharap bahwa RSUD Dr H Soewondo Kendal akan menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.”Pemkab Kendal telah mengeluarkan kebijakan sebagai upaya mendukung regulasi Pemerintah Pusat dalam pelayanan publik yang menjadi dasar hukum standar pelayanan publik di Kabupaten Kendal yaitu Peraturan Bupati Kendal No 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, ” papar Toha. 

Dikatakan, Perbup tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat dan kewajiban seluruh unit penyelenggara pelayanan publik. Penyelengaraan pelayanan publik merupakan upaya pemberian pelayanan oleh pemerintah dengan mengelola sumberdaya manusia yang tersedia untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Keterangan Foto: Sekda Kendal Moh Toha menyampaikan sambutan selamat datang kepada tim evaluasi KEMENPANRB dan LAN.

Menurut Toha Pemerintah Kabupaten Kendal  memprioritaskan untuk mengurangi hambatan birokrasi dengan memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan pada masyarakat. RSUD Soewondo juga telah melaksanakan kebijakan pemerintah dengan baik, terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik baik menyangkut standar pelayanan, maklumat pelayanan sampai dengan konsultasi dan pengaduan.

Prinsip 5 T juga telah diterapkan di Kabupaten Kendal yakni Tepat Waktu, Tepat Volume, Tepat Sasaran dan Tertib Administrasi serta taat pada peraturan serta perundang undangan yang berlaku. Kabupaten Kendal, sebagai salah satu Role Model Smart City tingkat nasional, inovasi dan praktek cerdas pelayanan publik harus ditingkatkan melalui kerja keras dalam perencanaan dan pelaksanaan program untuk kesejahteraan masyarakat.”Tentunya kami berharap Evaluasi Kinerja Penyelengaraan Pelayanan Publik ini dapat berjalan lancar dan memperoleh penilaian yang memuaskan,” pungkas Toha. 

Sementara itu Tim Verifikator dari KEMENPANRB Dra Damayani Tyastianti, MQM didampingi Andhini Hajar Sukmarani dari LAN mengatakan tujuannya datang ke Kendal bertujuan untuk melaksanakan penilaian terhadap pelayanan yang dilaksanakan RSUD dr Soewondo Kendal.”Kami juga melaksanakan penilaian serupa di Dispendukcapil, DPMPTSP serta OPD lain yang melaksanakan pelayanan publik,” jelasnya. ( ADP/01) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini