KENDAL – Untuk menyusun penyusunan standar pelayanan publik dan visi-misi, RSUD dr H Soewondo Kendal melakukan publik hearing, Rabu (25/07/2018). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai II RSUD dr H Soewondo Kendal diikuti beberapa lembaga diantaranya LSM, Media, tokoh masyarakat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tamu undangan lain.
Wadir Pelayanan RSUD dr H Soewondo Kendal, dr Rochmat mengatakan, semua rumah sakit di Indonesia harus berakreditasi dalam memberikan pelayanan masyarakat. Untuk mendapat penilaian Lembaga Administrasi Negara (LAN). Dikatakan, akreditasi yang diperoleh rumah sakit harus disusun melalui visi dan misi yang melibatkan tokoh masyarakat LSM, wartawan dan pihak terkait.”Visi yang tersusun disepakati semua unsur yang terlibat,” jelasnya.
Menurut dr Rochmat, pelayanan publik harus ada standar pelayanan. Sedangkan dalam menyusun standar pelayanan juga harus melibatkan masyarakat dan dinas terkait. Rumah sakit juga diwajibkan membuka aduan masyarakat dalam memberikan pelayanan. Selanjutnya aduan tersebut harus direspon dengan baik dan ditindaklanjuti.”Aduan tersebut juga harus dicek secara berkala dan jmelakukan survei pelanggan dan hasilnya memotivasi untuk meningkatkan pelayanan,” ujarnya.
Dijelaksan, indikator pelayanan yang dibebankan ke rumah sakit sering berubah p-ubah. Dahulu hanya ada enam sekarang 14. Ditambahkan, tujuan dari semua kegiatan ini semua untuk kepastian hukum dari sisi penyelenggara dan masyarakat penerima pelayanan.”Untuk itu harus ada sinergi dari rumah sakit dan masyarakat penerima layanan,” katanya.
dr Mastutik yang menyampaikan paparan mekanisme pelayanan masyarakat mengatakan, ada enam pelayanan utama yang dijalankan RSUD dr H Soewondo Kendal yaitu pelayanan Gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, laboratorium, radiologi dan farmasi.”Untuk memberikan pelajar yang terbaik kepada masyarakat kami terus meningkatkan pelayanan. Kami membuka aduan disetiap SP ruang dan melayani pendaftaran online,” jelasnya. (AU/01)