BATANG – Empat calon karyawati sebuah perusahaan pemecah batu di Batang diduga dicabuli manajer perusahaan tersebut. Pelaku diduga nekat berbuat cabul dengan modus sebagai salah satu syarat interview saat seleksi. Empat calon karyawati diminta telanjang bulat untuk diperiksa sekujur tubuh sebagai syarat mendapatkan pekerjaan.
Ke empat korban calon karyawati yang diduga dicabuli yakni GT (21) warga Kutosari, AR (18), MY (18) warga Sentul dan N (19) warga Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih, Batang.
Warga di sekitar lokasi kejadian yang mendengar kabar itu mendatangi kantor perusahan stone croseer Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, guna melihat pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat calon karyawati yang melamar kerja di sana, Rabu (25/07/2018). MN (34) yang diduga sebagai pelaku pencabulan diketahui merupakan manager perusahaan pemecah batu hanya bisa menundukan kepala lantaran, perbuatanya terkuak.
Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto bersama Kanit Reskrim IPTU Wakimin, langsung mendatangi tempat kejadian perkara. MN mengaku saat wawancara seleksi masuk, memerintahkan membuka baju hingga korban telanjang lalu salah satu korban sempat dipegang dadanya, dan paha (selangkangan). “Setelah memegang dada perempuan, kemudian kami minta para pelamar kerja, buang air kecil guna pemeriksaan air seni,” ujarnya.
Sementara Kapolres Batang AKBP Edy Suranta Sinulingga melalui Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto, mengatakan, pelaku cabul melakukan aksinya diwaktu jam ngantor libur, yakni Jumat (20/07/2018) dikatakan, ia memanggil empat pelamar kerja dari sebanyak 6 orang yang mengajukan curikulum vite. Saat proses wawancara itulah satu persatu korban dimintai untuk membuka bajunya di ruang terpisah, setelah tak tahan melihat kemolekan tubuh para kaum hawa tersebut, lalu dipegang-pegang bagian dada hingga selangkangan.
Keluarga korban yang tak terima atas perlakuan seorang manager, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.”kami kemudian mengamankan pelaku untuk diproses,” jelasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Petugas juga mengamankan barang bukti sebuah masker, sarung tangan, dan air kencing. (UJ/01)