Forkompinda Pastikan Pilgub Di Kendal Aman

0
98
Keterangan Foto: Forkompinda Kendal melakukan pemantauan pilgub Jateng 2018.

Kendal – Forkompimda Kabupaten Kendal melakukan monitoring di Tempat Pemungutan Suara yang ada di wilayah Kendal saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Rabu(27/6/2018). Tampak hadir Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, SIK bersama Dandim 0715 Kendal Letkol Czi Hendro Edi Busono dan Kajari Yudi Hendarto SH

Beberapa TPS yang dikunjungi oleh jajaran Forkompimda diantaranya TPS di Lapas Kelas IIA Kendal yang diperuntukkan bagi warga penghuni lapas yang masih menjalani proses hukum. Dilanjutkan ke TPS 01 Desa Karangsari Kota Kendal, TPS 06 Desa Rejosari Brangsong, TPS 2 Karangtengah Kaliwungu, TPS 06 Desa Sukomulyo Kaliwungu Selatan, TPS 02 Desa Sudipayung, TPS 10 Desa Purwokerto Patebon, TPS Panti Rehabilitasi Sosial Cepiring, serta dilanjutkan ke Gemuh, Ringinarum dan Weleri.

Terkait kegiatan monitoring ini Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya mengatakan dari hasil pantauan langsung ke TPS-TPS di hari pemungutan suara ini secara keseluruhan berjalan dengan aman, damai dan lancar serta tidak ada kendala berarti.”Seperti yang diharapkan semua pihak, alhamdulillah Pilkada 2018 berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala apapun”, tutur Kapolres.

Kapolres Kendal juga tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya Pilkada dalam Pemilihan Gubernur Jateng 2018 sehingga berjalan dengan aman, damai dan kondusif. Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidilah menilai, pelaksanaan Pilgub di Kab Kendal secara umum berjalan dengan baik, mulai dari pendistribuan logistik hingga pencoblosan dan penghitungan suara. “Kerja para petugas, mulai dari TPS, desa maupun petugas di kecamatan semuanya bekerja dengan baik,”katanya.

Isyu adanya praktek politik uang juga tidak terbukti. Ubaidi mengatakan, bahwa pihaknya mendengar isyu adanya praktek politik uang yang didroping dari luar Kendal. “Praktek politik uang yang sudah dipantau sejak malam sebelumnya ternyata tidak terbukti,”ujarnya.

Dikatakan, hanya ada satu catatan yaitu di satu TPS di Cepiring, ada seorang pemilih yang datang setelah pukul 12 siang, namun ditolak oleh petugas, karena sesuai jadwal, mulai pukul 12 hingga 13 siang hanya untuk pemilih yang menggunakan e-KTP atau Surat Keterangan Rekam data e-KTP. “Permasalahan tersebut dapat diselesaikan setelah diberikan penjelasan,”katanya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini