Bupati Kendal Serahkan Dana Penunjang Kegiatan Untuk Guru MDA dan TPQ

0
374
Foto : Bupati Kendal de. Mirna Annisa, saat menyerahkan Uang penunjang kegiatan pada para guru MDA dan TPQ. (📰suarakeadilan.net/09)

KENDAL – Bupati Kendal Jawa Tengah dr. Mirna Annisa, M.Si, didampingi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Drs. Agus Rifa’i MPd,  menyerahkan uang kegiatan penunjang kepada 1.886 orang guru Madrasah Diniyah Aliyah (MDA) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Jum’at (08/06/2018), bertempat di Pendopo Kabupaten Kendal.

Penerima uang kegiatan penunjang adalah para guru MDA dan TPQ dari 3 kecamatan yaitu kecamatan Kaliwungu, Brangsong dan Kota Kendal.

Tiap guru masing-masing menerima uang senilai Rp.400 Ribu rupiah untuk 2 kali Kegiatan Penunjang yang telah dilaksanakan.

Bupati Kendal mengatakan bahwa pemberian uang tersebut janganlah dibesar-besarkan karena hal itu merupakan sebuah kewajaran dan juga kewajiban Pemerintah Kabupaten Kendal untuk  memberikan perhatian kepada para guru MDA dan TPQ.

“Sejak awal, saya memang sudah memikirkan untuk memberi uang penunjang kegiatan kepada para guru MDA dan TPQ, bahkan sejak saya mencalonkan diri sebagai bupati, saya sudah menyampaikan tekad memenuhi keinginan untuk mensejahterakan para guru”, kata Mirna.

Bupati Kendal juga memaparkan bahwa peran guru sangatlah besar dan mulia karena para guru telah menyampaikan kebaikan kepada orang lain, terutama dalam pembentukkan karakter para generasi muda penerus perjuangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Drs. Agus Rifai, M.Pd, menjelaskan, masih ada sekitar 11.000 guru MDA dan TPQ di 17 kecamatan yang belum menerima uang kegiatan penunjang dan akan diberikan setelah Idul Fitri.

Besaran uang kegiatan penunjang untuk tahun 2018 lebih besar jika dibanding dengan tahun 2017.

“Tahun 2017 hanya Rp.300.000 per tahun untuk 2 kegiatan, sedangkan tahun 2018 meningkat menjadi Rp.1.000.000 per tahun untuk 5 kegiatan, dimana per kegiatan adalah sebesar Rp.200 ribu”, pungkas Agus Rifai. (ADP/09)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini