Disortir, 6.149 Lembar Surat Suara Pilgub Rusak

0
117
Keterangan Foto: Sebanyak 100 orang dilibatkan sebagai petugas pelipat kertas surat suara Pilgub Jateng di Kantor KPU Kendal. 

KENDAL – Petugas sortir surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menemukan menemukan ribuan surat suara rusak. Dari 80 ribu surat suara yang sudah dilipat oleh petugas lipat, ditemukan setidaknya ada 6.149 surat suara rusak.

Sekretaris  KPU Kendal, Sumaryatmo mengatakan ribuan surat suara rusak karena terdapat bercak titna pada gambar pasangan calon paling mendominasi yaitu sebanyak 3.034 kertas. Kerusakan lainnya yakni gambar tidak jelas atau buram sebanyak 2.742 kertas.  Kerusakan lainnya yakni karena kertas ditemkan dalam sobek, ada sebanyak 373 kertas.

Menurutnya, surat suara rusak baik karena sobek, gambar tidak jelas ataupu bercak tinta saat ini sudah disisihkan petugas. Pihaknya masih akan berkonsultasi dengan KPU Jateng apakah kertas suara itu masih akan dipakai nantinya atau akan diganti.“Kami  belum berani untuk merusak atau menghancurkan kertas surat suara yang rusak. Kami masih mununggu keputusan. Sementara ini masih kami kumpulkan sampai nanti pelipatan kertas surat suara selesai,” kata Sumaryatmo, Kamis (24/05/2018).

Dijelaskan, ada sebanyak 100 orang tenaga pelipat yang diterjunkan untuk melipat 776.934 kertas. 100 orang itu terbagi dalam 20 kelompok atau perkelompok lima orang. Pihaknya, mantarget pelipatan kertas surat suara bisa selesai empat hari. Dengan target harian bisa menyelesaikan 200.000 kertas suara. Tenaga pelipat dari warga sekitar yang kami beri honor Rp 70 perlembar atau per kertas surat suara.”Meski petugas lipat sebagian besar dari warga sekitar, tetap ada tenaga dari KPU yang mendampingi dan mengawasi,” pungkashnya.

Semantara Ketua Panwas Kabupaten Kendal, Ubaidi yang ikut mengawasi pelipatan kertas surat suara mengatakan jika kerusakan kertas surat suara baik bercak tinta maupun sobek harus  dipisahkan. “Prinsipnya selama bercak tinta yang mengganggu pemilih saat melakukan pencoblosan, maka harus dipisah dan tidak dipakai,” kata Ubiadi. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini