PEKALONGAN – Tim pengawasan kantor imigrasi kelas II Pemalang membentuk tim pengawasan orang asing (pora) Kecamatan di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah selasa (10/04/2018) siang. Pembentukan tim pora ini akan memantau keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian .
Tim yang melibatkan pemerintah Kabupaten Pekalongan ini dikukuhkan di salah satu hotel Kota Pekalongan. Selain petugas dari imigrasi, tim antara lain beranggotakan camat di 19 kecamatan di wilayah kabupaten pekalongan.
Pembentukan tim pora kecamatan untuk meningkatkan koordinasi dan penguatan pengawasan orang asing di tiap kecamatan. Pasalnya, perkembangan arus orang asing yang meningkat dari tahun ketahun.”Seiring kebijakan pemerintah di bidang investasi, menjadi salah satu alasan pembentukan tim pora di tingkat kecamatan,” kata Ramli HS, Kadiv Humas Kemenkumham Jateng.
Menurutnya, jumlah kantor imigrasi yang hanya ada enam buah di wilayah Jawa Tengah, juga menjadi alasan pembentukan tim pora ini. Sehingga adanya tim pora bisa membantu petugas imigrasi mengawasi keberadaan orang asing.
Asisten 1 Setda Kabupaten Pekalongan Ali Riza menyambut baik adanya tim pora ini. Apalagi kebijakan pemerintah tentang bebas visa bisa membuat wilayahnya bisa jadi bertambah untuk orang asingnya, ujarnya.
Dikatakan, tahun 2018 Kantor Imigrasi Pemalang sudah melakukan penegakan hukum terhadap enam warga negara asing satu diantaranya langsung dideportasi.“Dengan adanya tim pora ini bisa lebih meningkatkan kewaspadaan terutama keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.(UJ/1)