
KENDAL – Jajaran Satpol PP dan Damkar Kabuapten Kendal terus melakukan pendekatan dan mengajak para Pedagang Kaki Lima (PKL) disejumlah wilayah di Kabupaten Kendal untuk tidak berjualan diatas trotoar. Hal tersebut dilakukan karena berjualan diatas trotoar merupakan pelanggaran Perda Nomor.10 tahun 2016 tentang PKL dan mengambil hak pengguna jalan.
Setelah sukses melakukan pendekatan secara humanis di eks Kawedanan Weleri dan Sukorejo, Satpol PP dan Damkar melanjutkan penertiban PKL di eks Kawedanan Boja, Selasa (10/04/2018). Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal Moh Fatkhurahman SH ME mengatakan, sebelum melakukan penertiban PKL disepanjang Jalan Pemuda Boja menuju Pasar Boja, pihaknya sudah koordinasi dengan Camat Boja Sunarto.
Selanjutnya, dirinya memulai mengajak warga Boja untuk bersama merapikan toko dan PKL agar tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat dagangan. Menurut Fathurahman, prioritas awal penertiban dari Jalan Pemuda menuju pasar.”Semoga kegiatan ini bisa membantu mewujudkan Boja yg bersih, tertib, rapi, dan nyaman,” ujar Fathurahman.
Dirinya mengaku, memang tidak bisa simsalabim abrakadabra dalam menertibkan PKL. Dikatakan, kegiatan ini tidak akan sukses dan terwujud tanpa dukungan semua pihak.”Mari mulai dari diri sendiri, saling mengingatkan yg terdekat dan yang paling mudah dulu,” ajaknya.
Dijelaskan, mencari rezeki halal memang tidak mudah, namu paling tidak bekerja dengan cara benar dan tidak melanggar hak orang lain itu lebih baik.”Insyaallah makin dimudahkan dan mmendapat barokah dari Allah SWT, “ katanya. Fathurahman menambahkan, para PKL yang sudah dilakukan pendekatan dan pembinaan juga diminta teken MoU untuk tidak lagi berjualan diatas trotoar dan bahu jalan.”Namun kkebanyakan mereka meminta waktu untuk pindah,” jelasnya.
Penjual snack dan minuman di Jalan Pemuda Boja, Susi Wahyuningsih mengaku siap pindah setelah mendapatkan kontrakan,”Kami siap pindah setelah mendapatkan kontrakan mohon diberi waktu,” ujarnya. (1)
















































