
KENDAL – Kurniarto (21) warga Kelurahan Dukuh Parat Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, tiba-tiba dipukuli dua preman saat istirahat di Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Lingkar Weleri tepatnya di Desa Parakan Kecamatan Rowosari, Minggu (2/4/2018). Akibat kejadian itu korban mengalami luka berat dibagian kepala dan beberapa bagian tubuh yang lain. Meski sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sehari, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena luka yang terlalu parah. Korban ahirnya menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Islam (RSI) Kendal, Senin (2/4/2018).
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar membenarkan bahwa hari Minggu (1/4/2018) sekitar jam 03.30 WIB, di Di area SPBU Parakan Jalan Lingkar ikut Desa Parakan Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, telah terjadi pengroyokan yang di lakukan Lukman Syahrul Nizar (23) warga Dukuh Sekepel RT 5 RW 1 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal dan Toriq (23) Tukang Parkir warga Desa Karangdowo Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, sehingga korban Kurniarto mengalami luka parah di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia setelah di rawat di rumah RSI Kendal.
Dijelaskan, awal kejadian korban bersama teman-temannya perjalanan dari Semarang ke arah Pekalongan, pada saat sampai di SPBU untuk mengisi BBM mobil, korban turun untuk ke toilet. Usia kkencing korban meminta rokok kepada Toriq sambil melotot. Tidak terima dengan sikap korban, dirinya langsung menarik korban.
Kemudian korban lari dan sesampainya di sebelah utara gedung SPBU korban dibanting oleh pelaku Toriq. Kemudian korban diduduki dan dipukuli mukanya oleh Toriq dan pelaku secara berulang-ulang dengan tangan kosong, selanjutnya korban dan diinjak oleh pelaku.
Tidak hanya itu, teman pelaku Lukman Syahrul Nizar juga ikut memukul menggunakan sapu dan batako hingga tidak sadarkan diri dan mengalami luka parah. Teman-teman korban yang mengatahui hal itu langsung datang memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSI Kendal. Korban sempat dipindahkan Rumah Sakit Kraton di Pekalongan namun nyawanya tidak tertolong.
Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya sudah hasil mengamankan kedua pelaku penganiayaan dan mmengamankan barang bukti berupa sapu dan batako yang digunakan untuk memukul korban. Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 2 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana karena sudah mmelakukan
kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap sehingga menyebabkan korban luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu dihadapan polisi kedua pelaku mengaku tersinggung karena korban meminta rokok sambil melotot, sehingga terjadi cek-cok. Tidak terima dengan sikap korban, pelaku mmenganiaya korban bersama temannya.”Saya tersinggung dngan sikap korban, tapi sekarang saya menyesal mengetahui korban meninggal dunia,” ujarnya. (1)