Batang – Kerusakan jembatan sungai sambong di jalur pantura alas roban kabupaten batang, jawa tengah, yang tak kunjung diperbaiki, direncanakan senin siang (19/03/2018) ini mulai dilakukan pengerjaan. Kondisi landasan jalan pada struktur jembatan yang sudah sangat membahayakan para pengguna jalan tersebut akan dikelupas. Untuk sementara sebagai pengamanan, satlantas polres batang memberi tanda pada lubang dengan di beri tanda garis putih.
Ruas jalan nasional pantai utara jawa, saat ini kondisinya banyak lubang akibat guyuran hujan yang masih terjadi. Tidak hanya itu sejumlah jembatan yang strukturnya merupakan bekas pelebaran juga mengalami rusak parah yakni terdapat lubang memanjang lantaran beda struktur antara jembatan lama dan baru.
Sebagai langkah antisipasi pengamanan sementara akibat kerusakan badan jalan, para petugas satuan polisi lalu lintas memberi garis tanda putih di sekitar lubang jalan pada jembatan sungai sambong. Selain itu, jajaran zebra polres batang juga terus melakukan koordinasi dengan insntansi terkait, yakni p-p-k sakter jembatan untuk segera melakukan perbaikan. Jangan menunggu terjadi adanya korban jiwa akibat keruskan jalan tersebut, tegas AKP. Aristo,orang nomor satu di satlantas setempat.
Sementara itu petugas dari kementrian p-u-p-r dalam hal ini pejabat pembuat komitmen satuan kerja jembatan, simbolon saat mengikuti survei kondisi jembatan bersama satlantas polres batang, dirinya menjelaskan kerusakan tersebut memang masih dalam tanggung jawab kontraktor dari p-t tri matra yang beralamatkan di sragen. Namun demikian melihat penanggung jawab paket dari kontraktor tersebut kurang kooperatif, dirinya memastikan hari senin ini akan segera dimulai pengerjaan pengerukan aspal dan dilanjutkan perbaikan tahap berikutnya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi jalan supaya tidak membahakan para pengguna jalan.
Simbolon menambahkah, manakala para kontraktor yang menangani paket pekerjaanya tidak kooperatif dengan mengabaikan tanggung jawabnya, akan memberikan sanksi penahanan bank garansi sebagai jaminan, dan juga sanksi lain sesuai regulasi yang ada bilamana bila diperlukan.(6)