Cegah Korupsi Dana Desa, Wihaji Ajak Para Kades Taken MOU Dengan Kajari Batang

0
352

Batang – Penandatangan nota kesepahaman (MoU) bidang hukum dan Tata Usaha Negara antara Camat, Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Batang, hal ini sebagai media Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan dalam pengelolaan keuangan agar tidak ada lagi korupsi.
“ Ini bagian dari itikad baik Pemkab dengan Kejari, bukan berarti setelah ini mereka kebal hukum, tapi ini merupakan media kita untuk melakukan pencegahan sebelum nantinya mereka realisasikan alokasi dana desa untuk kita dampingi bersama Kejari.” Kata Wihaji setelah kegiatan penandatangan Mou Kepala Desa dengan Kejari yang berlangsung di Pendopo Kantpr Bupati Setempat Senin, (19/03/2018).
Ia juga mengatakan komitmen dan pendampingan kejari ini agar mereka tidak melanggar aturan, karena kita lebih baik mencegah dari pada kita bermasalah dengan hukum, pencegahan juga sudah berlapis – lapis ada dari Polres, Kejari, Inspektorat dan LSM.
“ Ini bagian dari semangat kita agar tidak melanggar aturan dan setiap kali kita turun kedesa juga mengatakan, ini zaman sudah berubah maka perilaku dan pola pikir kita harus juga berubah bahwa alokasi dana desa peruntukanya untuk kesejahteraan masyarakat, jangan di salah gunakan.” Pinta Wihaji
Wihaji juga meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ketika ada kebijakan baru, aturan baru atapun regulasi yang belum di pahami oleh kepala desa untuk segera di sosialisasikan.
“ Undang mereka, jangan takut – takut dari pada nanti menuai permasalahan karena masalah biasanya di akhir bukan diawal.” Kata Wihaji
Di jelaskan juga olehnya bahwa total keseluruhan dana desa di Kabupaten Batang untuk tahun 2018 dari 239 desa mencapai 81 milyar, yang rata – rata menerima 600 juta sampai dengan 1 milyar mendapatkan dana tersebut.
“ Total dana Desa Kabupaten Batang 81 Milayar dibagi kepada 239 desa, yang rata – rata sekitar Rp 600 juta, adapun Pemkab Batang yang masuk dalam desa miskin ada 14 mendapatkan 900 juta sama dengan Rp 1 milyar.” Kata Wihaji
Kepala Kejaksanan Negeri Batang Nova Elida Saragih mengatakan, Penandatangan nota MoU Untuk memberikan pendampingan dan pengawalan alokasi dana desa dalam rangka
mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
“ Kejaksaan, di Bidang Hukum Perdata dan Tata usaha Negara akan memberikan Pendampingan Pengawasan serta Pengawalan dan pencegahan, serta juga memberikan wawasan dan pengetahuan tentang teknis pelaksanaan AlokasiDana Desa ( ADD),” Kata Nova Elida Saragih
Di sampaikan juga bahwa selama ini ada beberapa desa yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan, maka kita ingin desa – desa yang ada di Kabupaten Batang jangan sampai ikut di laporkan karena ada kebocoran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“ dana Desa dipergunakan dan diperuntukan untuk eksejahteran desa, dan penyimpagan dana desa akan menghambat pembangunan desa.” Kata Nova Elida Saragih
Untuk laporan Kepala Desa sudah ada di kejaksaan lanjutnya, tapi kami masih dalam melakukan telaah, pemeriksaan dan mudah – mudahan tidak ada permasalahan, karena dalam kegiatan desa ini juga di pantau oleh LSM dan masyarakat.
“ Mungkin kita tidak tahu, tapi ada LSM yang mengetahui dan melaporkan kepada kami karena biar gimana pun peruntukanya dana desa untuk kesejahteraan desa, untuk itu lebih baik kita melakukan pencegahan agar tidak sampai maju kedepan permukaan hukum.” Kata Nova Elida Siragih.(6)

Baca juga :  Berharap Kesejahteraan, Bupati Wihaji Tuntut Kinerja Perawat Dimaksimalkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini