A-P-K Ilegal di Sepanjang Jalur Pantura Ditertibkan Petugas Gabungan

0
173

Batang – Petugas gabungan panwaslu dan satpol pp kabupaten batang, selasa siang (06/03/ 2018) melakukan penertiban alat peraga kampanye, a-p-k, yang dianggap melanggar hukum di sepanjang jalur pantura, dan di 15 kecamatan yang ada. Penertiban apk dengan cara dicopot kemudian dikumpulkan selanjutnya didata dilakukan petugas gabungan karena
dianggap melanggar ketentuan hukum atau peraturan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Dari dua tim yang dibagi, masing-masing petugas gabungan total berhasil menertibkan ratusan apk baik di sepanjang jalur pantura maupun di sejumlah kecamatan. Tim satu yang menyisir sepanjang jalur pantura berhasil menertibkan 30 buah a-p-k, sedangkan tim dua yang menyisir wilayah kecamatan bagian atas berhasil mengamankan 70 a-p-k.
Menurut kordiv pencegahan dan hubungan antar lembaga panwaslu batang, Mabrur, pemasangan a-p-k yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi melanggar undang-undang kpu nomor 10 tahun 2016. Sehingga untuk menegakan aturan pihaknya bersama dengan satpol pp kabupaten batang langsung menertibkan a-p-k yang dimaksut setelah sebelumnya surat peringatan yang ditujukan kepada masing-masing kontestan tidak diindahkan, atau tidak melakukan pencopotan sendiri, pungkasnya.
Sesuai dengan peraturan seharusnya masing-masing kontestan atau peserta pilgub jateng tidak melakukan pemasangan a-p-k di tempat-tempat yang sudah dilarang, bahkan sesuai dengan tahapan pilgub sendiri. Pemasangan a-p-k seharusnya tidak serampangan karena baik desaign dan lokasi pemasangan sudah ada ketentuanya.(6)

Baca juga :  Jelang Pilgub 51 Pengawas Desa Dilantik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here