
KENDAL – Kerugian nasabah yang timbul lantaran investasi bodong mencapai Rp105 trilyun. Uuntuk itu warga diminta lebih berhati-hati dalam memilih lembaga investasi. Jika ada lembaga yang memberikan bunga lebih tinggi, perlu diwaspadai karena bisa jadi salah satu cara untuk menarik nasabah. Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi dan pemahaman otoritas jasa keuangan (OJK) bersama Amggota DPR RI dari Fraksi PKB, KH Alamudin Rois di salah sayu rumah makan di Kendal, Minggu (4/ 3/2018).
Kepala Kantor Regional III Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), Bambang Kiswono menjelaskan, total kerugian nasabah akibat maraknya investasi bodong ini, berdasarkan data di OJK sejak tahun 2007. “Nilainya cukup tinggi mencapai Rp 105 triliun dan jumlah nasabah yang tertipu investasi bodong mencapai jutaan orang,” jelasnya.
Dikatakan, Investasi bodong biasanya memancing nasabah untuk menanamkan modalnya, dengan iming-iming bunga dan keuntungan yang tinggi. Bahkan keuntungan yang didapat tidak wajar jauh diatas, suku bunga yang diberikan oleh lembaga keuangan yang resmi.
Untuk menarik nasabah, investasi bodong ini pertama memang memberikan keuntungan yang dijanjikan, namun keuntungan selanjutnya tidak akan diberikan. Maka dari itu warga jangan mudah tergiur dengan nilai bunga atau keuntungan yang besar, jika memang ragu dengan lembaga investasi apakah bodong atau tidak bisa menghubungi hotline OJK ataupun lembaga keuangan resmi lainnya.
Pengawasan Kurang Maksimal
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Alamudin Dimyati Rois yang akrab disapa Gus Alam mengatakan, selama ini pengawasan dari OJK baru per regional. Sehingga pengawasan kepada investasi bodong ataupun lembaga keuangan yang tidak resmi, masih kurang maksimal. Padahal pertumbuhan investasi sudah menggeliat disetiap daerah bahkan disejumlah daerah sudah terbilang tinggi.
Pihaknya berharap pemerintah bisa mendirikan perwakilan OJK di tiap daerah agar pengawasannya lebih maksimal. Dalam sosialisasi pengawasan otoritas jasa keuangan ini, juga membidik maraknya travel haji yang bermasalah. Namun untuk permasalahan ini, bukan sepenuhnya wewenang OJK.“kami juga sudah berkordninasi dengan kementerian agama dan kepolisian, untuk bersama-sama melakukan pengawasan kepada biro travel yang nakal,” jelasnya.(6)