Tangisan Tersangka Warnai Saat Rekonstruksi 10 Adegan Pembunuhan Wanita di Cor

0
887

Kendal – Sesal tiada guna, mungkin kata-kata itulah yang tepat untuk tersangka pembunuhan seorang wanita warga boja kendal. Yang jasadnya dipendam dengan cara di cor semen di bak mandi. Tangisan haru didik ponco sulistyo, mewarnai rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan warga kendal, jawa tengah, beberapa waktu lalu. 10 adegan berhasil diperagakan oleh tersangka.
Tersangka pembunuhan sadis, dengan memendam jazad korbanya di cor semen di bak mandi, tak kuat menahan kesedihan setelah memperagakan aksi bejadnya menghabisi seorang wanita idaman lain. Entah bersandiwara atau memang menyesal tersangka menangis sedih, lantaran teringat aksi kejamnya.
Tersangka Didik Ponco Sulistyo 28 tahun, warga masiran desa kaligading kecamatan boja, memperagakan adegan sejak pertama menjemput dari rumah korban Fitria Anggreani alias Eni 24 tahun, warga tanggulangin desa margosari boja kabupaten kendal, jawa tengah.
Setelah menjemput korban dengan menggunakan sebuah kendaraan minibus menuju rumah tinggal tersangka, korban bersama tersangka masuk kedalam rumah dan melakukan peragaan hubungan intim. Usai bercinta keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya tersangka melakukan tindakan kekerasan lantaran tersinggung dengan kata-kata korban.
Korban fitria anggreani alias eni kemudian langsung dibenturkan di pinggiran dipan (kasur) berulangkali dan kemudian leher korban dijerat dengan menggunakan jarik (kain). Setelah korban dianggap sudah meregang nyawanya, kemudian tersangka melakukan adegan membungkus kepala korban dengan kantong plastik. Setelah itu korban diseret dan dimasukan kedalam bak mandi. Untuk dilanjutkan menguruk atau menimbunya menggunakan adukan semen selayaknya mengecor pondasi rumah.
Seperti yang dijelaskan oleh kepala satuan reserse dan kriminal polres kendal, ajun komisaris Aris Munandar kepada para awak media, usai melaksanan reka ulang kasus pembunuhan yang dilatar belakangai cek cok sakit hati usai mendapatkan perkataan kasar saat pelaku menagih hutang ke korban, tuturnya.
Orang nomor satu dijajaran reserse polres kendal ajun komisaris polisi aris munandar menambahkan, tersangka didik ponco sulistyo akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni 338, 339, 340 k-u-h-p, tentangan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup kurungan penjara.(6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini