Operasi gabungan Paswas dan Satpol PP Pekalongan Tertibkan APK Ilegal Paslon Gubernur

0
180

Kajen – Petugas gabungan panwaslu dan satpol pp kabupaten pekalongan, jawa tengah, melakukan penertiban alat peraga kampanye ilegal. Penertiban ini merupakan upaya dari panwas untuk menegakkan peraturan undang-undang mengenai pemilihan gubernur, bupati dan walikota, (02/03/2018).

Petugas gabungan menyisir empat kecamatan di kabupaten pekalongan untuk melakukan pencopotan alat peraga kampanye (apk) calon gubernur dan wakil gubernur jawa tengah yang terpasang di sudut-sudut jalan. Mereka mengawali pencopotan a-p-k di kecamatan kajen, kesesi, sragi dan siwalan.
Panwaslu kabupaten dan satpol pp pekalongan umumnya menemukan baliho dan spanduk yang dipasang di fasilitas umum, seperti jalan raya dan lapangan. Adapula apk yang terpasang di halaman rumah warga menghadap ke jalan raya.
Menurut ketua panwaslu kabupaten pekalongan Achmad Dzul Fahmi, apa yang dilakukan pihaknya sesuai undang-undang kpu nomor 10 tahun 2016 dan undang undang nomor 4 tahun 2017 terkait pemilihan gubernur, bupati, serta walikota.
Alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk yang menyediakan ialah kpu yang ditempatkan di lokasi yang sudah disetujui. Pasangan calon juga bisa membuat alat peraga kampanye yang diletakkan di lokasi-lokasi tertentu, namun atas seijin kpu. KPU kabupaten pekalongan sendiri belum mengeluarkan perijinan terkait alat peraga kampanye dari pasangan calon yang boleh dipasang.
Ada sejumlah peraturan untuk pemasangan alat peraga kampanye, diantaranya ialah tidak ditempatkan di tempat umum seperti tempat ibadah, makam, sekolah, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya. dari pencopotan a-p-k di hari pertama di empat kecamatan, satpol pp dan panwaslu berhasil mengamankan 50 lebih lembar baliho dan spanduk ilegal.(6)

Baca juga :  KPU Luncurkan Rumah Pintar Pemilu Bahurekso

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini