KENDAL – DPRD Kendal ahirnya mengesahkan lima Raperda inisiatif DPRD Kendal. Pengesahan itu dilakukan saat rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Lima Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Kendal dan penyampaian hasil reses tahap II Anggota DPRD Kabupaten Kendal tahun 2017 yang digelar di Gedung DPRD Kendal, Kamis (15/2/2018) sore.
Lima Raperda yang disahkan yaitu tentang sistem informasi pengelolaan aset milik daerah, tentang penataan dan pemberdayaan PKL, tentang perpecepatan pembangunan infrastruktur jalan kabupaten, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.
Dalam rapat paripurna tersebut perwakilan tiga panitia khusus (Pansus) yang ditunjuk untuk membahas lima Raperda itu juga menyampaikan hasil pembahasannya. Ali Ahmadi Sekretaris Pansus I yang membahas Raperda tentang sistem informasi pengelolaan aset milik daerah menerima usulan Raperda untuk segera diundangkan menjadi perda.”Setekah diundangkan Raperda ini nia diterapkan dan aset daera harus dikelola dengan baik,” katanya.
Ketua pansus I, Solihin mengajak semua pihak terutama eksekutif untuk mengelola aset daerah dengan baik. Pasalnya mengelola aset itu paling rumit.”Dengan disahkannya Raperda ini diharapkan tidak ada temuan BPK dalam pengelolaan aset milik daerah,” ujarnya.
Sekretaris pansus II Syamsul Huda mengatakan,Persetujan Raperda penataan dan pemberdayaan PKL dan perpecepatan pembangunan infrastruktur jalan kabupaten dapat disetujui. Dikatakan, salah satu point terpenting dalam pemberdayaan PKL dan penataannya yaitu yang disebut PKL di Kabupaten Kendal harus ber-KTP Kabupaten Kendal.”Jadi setelah aturan ini diundangkan, semua PKL di Kendal harus ber-KTP Kendal,” ujarnya.
Sedangakan Raperda perpecepatan pembangunan infrastruktur jalan kabupaten dilaksanakan selama tiga tahun yaitu 2019-2021. Satu poin terpenting yaitu besaran penganggaran perpecepatan pembangunan infrastruktur jalan kabupaten ditetapkan paling sedikit Rp 125 milyar setiap tahunnya.”Kesimpulan dan hasil rekomendasi pansus II menerima dan menyetujui tentang Raperda penataan dan pemberdayaan PKL dan perpecepatan pembangunan infrastruktur jalan kabupaten. Agar ditindaklanjuti sebagai perda sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Ketua pansus II, Nashri menjelaskan, Raperda penataan dan pemberdayaan PKL harus digaris bawahi yang mengajukan PKL harus ber-KTP warga Kendal.”Penempatan lokasi nantinya harus memperhatikan tingkat pembelian, estetika keindahan kota dan akses yang baik sehingga tidak mematikan mereka,” tambahnya.
Sementara Sekretaris Pansus III Muhammad Zainudin menjelaskan, Raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit. Hasil pembahasan pansus menerima dan menyetujuinya.” Namun harus dimasukan pendidikan karakter di dalamnya agar nantinya tidak hanya membuat anak cerdas dan pandai tapi juga kuat secara mental.
Sedangkan Dalam sambutannya Bupati Kendal yang dibacakan Sekda Kendal M Toha menjelaskan, lima Raperda yang disahkan yaitu tentang sistem informasi pengelolaan aset milik daerah, tentang penataan dan pemberdayaan PKL, tentang perpecepatan pembangunan infrastruktur jalan kabupaten, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit bertujuan baik untuk kemajuan Kabupaten Kendal.
Dicontohkan Raperda tentang PKL selaras dengan Perpres Nomor 125 tahun 2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan PKL.(1)