KENDAL -Menjelang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng pada Bulan Juni mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal, genjot pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Bahkan Diapendukcapik melakukan jemput bola dengan mendatangi sekolah-sekolah dan rumah-rumah penyandang difabel untuk melakukan pembuatan dan perekaman. Hal itu dalam rangka pemenuhan hak warga untuk bisa ikut di dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Dalam satu hari Dispendukcapik bisa mencetak antara 300 sampai 400 keping E-KTP sesuai anjuran Mendagri untuk percepatan pembuatan E-KTP jelang Pemilihan umum. Dengan begitu diharapkan warga bisa ikut berpartisipasi mensukseskan pemilu, sebab salah satunya syarat ikut pemilu adalah E-KTP.”Untuk percepatan pembuatan KTP el kami juga buka pada hari Sabtu, agar masyarakat bisa terlayani,” kata Kepala Dispendukcapil Bambang Dwiyono, Jumat (26/1/2018).
Menurut Bambang, selain itu pihaknya juga mendatangi wilayah yang sulit dijangkau dan daerah terpencil. “Saat di lapangan kita juga menyampaikan hasil rekaman E-KTP yang sudah jadi dan Kartu Keluarga (KK) serta akta kelahiran,” kata Bambang.
Saat ini, jumlah penduduk di Kabupaten Kendal ada 976.752 jiwa. Wajib pajaknya (wajib KTP el) ada 737.445 jiwa. Dari sebanyak itu, yang sudah melakukan perekaman ada 672.199 jiwa. Menurutnya, jumlah sebanyak itu pernah direkam oleh kementerian. Sejak 2012 hingga sekarang, dinas mendapatkan amanat perekaman sehingga data ini ada di dua sisi. Yakni yang pernah dicetak oleh kementerian dan dinas.
“Sehingga dari sejumlah itu yang dikeluarkan oleh kementerian dan dinas kurang lebih ada 20.000-an, akan tetapi yang secara jelas terdaftar di bulan Januari, Disdukcapil sudah mengeluarkan (cetak) sebanyak 6.340 KTP el,” katanya
Berdasarkan data dari Dispenduk capil Kabupaten Kendal masih ada 65.246 warga yang belum melakukan perekaman KTP el, sedangkan untuk blangko KTPel saat ini masih ada 7.759 keping dan saat ini bagi warga yang mengurus KTP el baru dalam waktu empat hari sudah jadi.
Yulia warga Weleri Kendal yang membuat E-KTP tanggal 23 Januari 2018 namun hari ini sudah selesai, artinya cukup 4 hari pengurusan E-KTP selesai. Padahal tetangganya ya beberapa wakt lalu membuat E-KTP membutuhkan waktu sampai berbulan-bukan baru bisa dipetakan E-KTP karena saat itu hanya menerima surat keterangan (Suket).
“Sekarang mudah tidak harus nunggu ber bulan bulan saya empat hari dari rekaman sekarang sudah jadi,” kata Yulia.
Yuli menambahkan, dengan adanya layanan seperti ini masyarakat merasa puas dan sekarang KTP el merupakan syarat dalam segala permohonan. Sementara Winiarti Isnaini salah satu warga Kekurahan Langenharjo Kecamatan Kota Kendal mengatakan dirinya melakukan perekaman pada bulan Agustus 2017 , hanya mendapatkan surat keterangan hari ini sudah bisa di tukar dengan E-KTP.
“Saya perekaman bulan Agustus lalu namun hanya dapat suket, sekarang sudah jadi,” kata Winiarti.