KENDAL- Masih ingat kasus dua oknum yang memeras calon perangkat desa yang mencatut nama Bupati Kendal Dr Mirna Annisa. Kedua tersangka tersebut adalah Mugi Widodo dan Muhammad Sumartono warga Kebondalem dan Langenharjo.
Ya, proses hukum dua tersangka yang melakukan pemerasan kepada calon perangkat desa agar dapat dilantik memasuki tahapan baru. Setelah dirasa cukup ditingkat penyidik kini berkas kasus dua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal.
Kasi Intel Kejakasaan Negeri Kabupaten Kendal, Edy Budianto membenarkan perihal berkas penyelidikan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada pihaknya.”Setelah diterima, maka kami langsung mengeluarkan surat P16 sebagai penujukan jaksa guna meneliti berkas tersebut,” ujarnya.
Menurut Edi, setelah berkas diperiksa oleh pihaknya, terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres. Dijelaksan, pertanggal 19 Januari kami mengeluarkan surat P18, agar penyedik melengkapi berkas.”Kami meminta agar penyidik melengkapi berkas kasus ini,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar mengatakan berkas penyelidikan kedua tersangka sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal untuk masuk dalam proses hukum selanjutnya.”Berkas sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Semua saksi juga telah kami periksa.
Aris menjelaskan, mantan anggota DPRD Kabupaten Kendal yang disebut oleh tersangka juga tak luput dari pemeriksaan namun sampai saat ini masih dua tersangka dalam kasus ini.(1)