Heboh Berita Perdagangan Siswa SMK, Kakak CEO PT SSS Klarifikasi

0
1492
Nanang Fardiansyah Kakak Kandung CEO PT SSS Windi Hiqma.

Kendal – Heboh pemberitakan berbagai media yang menyebutkan PT. Sofia Sukses Sejati (SSS) sebagai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang disebut melakukan perdagangan 152 pelajar SMK di Kendal diklarifikasi langsung Nanang Fardiansyah Kakak Kandung CEO PT SSS Windi Hiqma yang saat ini masih ditahan Mabes Polri Di Jakarta, Minggu (24/12).

Dalam beberapa berita disebutkan PT SSS memberangkatkan 152 pelajar SMK asal Kendal namun yang betul jumlahnya hanya 149 alumni SMK yang berasal dari Cilacap 7 orang, Indramayu 28 orang, Kendal 17 orang, Batang 12 orang, Cirebon 17 orang, Banyumas 7 orang, Grobogan 6 orang, Ponorogo 5 orang, Kebumen 3 orang, Tegal 3 orang, Pati 2 orang, Pekalongan 2 orang, Magelang, Temanggung, Boyolali, Pangandaran, Kota Semarang dan Majalengka masing-masing 1 orang sehingga totalnya 149 orang.”Jadi kalau dalam beberapa berita sebelumnya disebutkan 152 orang dan dari Kendal semua itu tidak benar,” jelas Nanang.

Menurut Nanang, mereka diberangkatkan ke Malaysia, secara legal dengan perijinan yang lengkap. Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Ijin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) mentri tenaga kerja dan transmigrasi ( Menakertrans) No. 176 tahun 2013. Nanang kakak kandung Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma, menjelaskan, adiknya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melanggar Pasal 4 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102, Pasal 103, Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.”Karena masalah ini, direktur jendral pembinaan penempatan kerja dan perluasan kesempatan kerja, 20 April 2017 lalu pernah menghentikan sementara  seluruh kegiatan usaha penempatan TKI PT. Sofia. “ Namun sejak tanggal 21 Juli 2017, surat penghentian sementara sudah dicabut oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan perluasan Kesempatan Kerja,” ujar Nanang.

Nanang, mengaku 149 TKI yang bekerja di Malaysia lewat PT. Sofia, semuanya sudah pulang ke rumah masing -masing. Mereka juga sudah menerima gaji sesuai aturan dan asuransi sesuai hak mereka.“Meskipun begitu, adik saya masih ditahan. Sudah 100 hari lebih ditahan tanpa kepastian hukum. Adik saya tidak mau didampingi pengacara karena dirinya tidak bersalah,” jelas Nanang.

Nanang Ferdiansah menceritakan bahwa perusahaan yang dipimpin oleh adiknya merupakan perusahaan keluarga dan mempunyai ijin resmi. Pihaknya juga tidak pernah mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Dirinya menyangkal yang dituduhkan melakukan perdagangan manusia. Dirinya mengaku kaget kenapa justru saat masalah sudah selesai adiknya malah ditangkap. “Masalah ini sebenarnya sudah selesai dan TKI juga sudah kembali kerumah masing-masing dan juga asuransi sudah diterima ke rekening masing-masing karena ketidaksesuaian penempatan, selain itu gaji juga sudah diterima selama mereka bekerja,”ujar Nanang.

Bukti selesainya kasus Nanang menunjukan surat dari Deputi Bidang Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dimana tertulis memberikan penghargaan atas upaya dan kerjasama PT SSS dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh 149 TKI yang ditempatkan di Syarikat Kiss Food Produce Trading malaysia. Diingatkan juga bahwa segala hak yang harus diterima TKI jangan sampai tidak diberikan. Dan surat yang ditandatangai oleh Direktur Mediasi dan Advokasi R Wisantoro tersebut juga menjelaskan agar PT.SSS tidak mengulangi lagi.

Dikatakan Nanang jika perusahaanya memang merekrut TKI dari beberapa sekolah saat mereka menggelar Job Fair dan peminatnya cukup banyak. Secara prosedur juga sudah dilakukan hanya perusahaan di Malaysia rekanannya memiliki banyak perusahaan dan penempatannya tanpa sepengetahuan PT.SSS. “Masalah penempatan saya kurang begitu mengetahui namun saat beberapa kali ada sidak ke perusahaan tersebut semua sesuai prosedur dan masalah ini sudah selesai pertengahan tahun ini,” pungkas Nanang. (1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini