KENDAL – Bagi pasangan yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati jalur independen, syaratnya wajib mempunyai dukungan 59.708 KTP. Dukungan tersebut harus tersebar minimal di 11 Kecamatan se-Kabupaten Kendal
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kendal Bidang Tehnik, Penyelenggaraan Pemilu, Putut Ami Luhur saat sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 di Hotel Sae Inn, Kamis (02/05/24).
Putut mengatakan, sebagai bentuk dukungan resmi jalur independen masyarakat wajib mengisi forum resmi dari KPU. Sedangkan bagi anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kades serta perangkat yang ingin mencalonkan diri wajib menyertakan surat pernyataan.
Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan dalam sosialisasi kali ini pihaknya mengundang ormas, orgam hingga perwakilan media. Menurut Khasanudin, keberadaan ormas, orgam hingga media sangat penting dalam demokrasi Indonesia. Dikatakan, lembaga-lembaga ini diibaratkan seperti sekrup demokrasi yang menyatukan elemen dan masyarakat agar dapat bersatu.”Sebuahh bangunan kalau tidak ada skrop akan goyah tidak stabil dengan baik,” katannya.
Ditambahkan untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati independen akan dibuka tanggal 5 Mei 2024 mendatang.
Sementara pertanyaan salah satu peserta yaitu Heri Wasito dari Ormas Pemuda Pancasila tentang tali asih untuk warga yang memberikan dukungan KTP kepada calon independen apakah termasuk money politik dijawab langsung oleh Komisioner Bawaslu, Solikin. Menurutnya tali asih itu bisa dikategorikan sebagai money politik.”Kami akan ikut memantau saat dimulainya pendaftaran pasangan calon independen,” kata Solikin. (AU/01)