Tok…Tok, Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Disahkan

0
34

KENDAL – DPRD dan Pemkab Kabupaten Kendal melakukan Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Kendal Tentang Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahan Keluarga, melalui Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (26/2/2024).

Ketua Bepemperda DPRD Kendal, Kholid Abdillah menyampaikan, Raperda terkait ketahanan keluarga di Kabupaten Kendal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan keluarga di Kendal sudah cukup bagus.”Persetujuan ini sebagai dasar untuk penguatan ketahanan keluarga agar lebih maksimal,” katanya.

Sekda Kendal Sugiono menyampaikan, bersyukur atas pengesahan bersama Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahan Keluarga, yang dimaksud dilaksanakan dengan mendasarkan pada Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM Nomor : W.13-PP.04.02-880 tanggal 19 Desember 2023 Hal Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.”Selain itu, Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 180.0/3226 tanggal 28 Desember 2023 Hal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal,” tambah Sekda Kendal.

Menurut Sekda Sugino, Bapemperda DPRD Kendal bersama unsur eksekutif telah membahas, mencermati, dan mendalami serta menyempurnakan sesuai dengan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah maupun hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah.

Diharapkan, dengan persetujuan bersama Raperda tersebut diharapkan terwujudnya
regulasi daerah menjadi dadar dari Pemerintah Kabupaten Kendal untuk melaksanakan dan mendorong pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia yang sehat secara jasmani, rohani, dan sosial, sehingga mampu mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera, dan berbudi luhur.

Sekda Kendal mengatakan, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan DPRD Kendal sudah terjalin dengan baik, sehingga kedepannya akan terus bertambah lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun membuka acara sekaligus memimpin jalannya rapat tersebut menyampaikan, persetujuan bersama dapat dilaksanakan karena Bapemperda DPRD Kendal yang mendapatkan amanat untuk melanjutkan tugas-tugas dari Pansus III DPRD karena telah berakhir masa tugasnya telah melaksanakan penyempurnaan Raperda bersama unsur eksekutif.”Dengan dilakukan pengesahan bersama ini, Eksekutif segera bisa membuat aturan turunnan sehingga Perda ini segera bisa diimplementasikan,” katanya.

Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Ir. Sugiono, M.T., Kepala DPRD Kendal H. Muhammad Makmun, S.H.I., beserta para wakil ketua DPRD Kendal, dan diikuti oleh para anggota DPRD Kendal, serta para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.(AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini