Waka Polres Sebut Tidak Bangga Memenjarakan Pejabat Di Kendal 

0
58

KENDAL – Waka Polres Kendal, Kompol Edi Sutrisno mengaku tidak bangga memenjarakan pejabat di Kabupaten Kendal karena kasus korupsi. Hal tersebut disampaikan saat peringatan Hari Antikorupsi Se-Dunia (Hakordia) di Pendopo Pemkab Kendal, Senin (11/12/23).”Untuk itu jangan sampai ada pejabat baik kades, ASN, Camat, Kepala OPD ataupun yang lain yang tersandung kasus korupsi,” katanya.

Wabup Kendal, H Windu Suko Basuki juga menyinggung ASN itu tidak boleh kaya. Artinya ASN tidak bisa kaya karena gajinya dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kecil dan habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.”Biasanya gaji mereka hanya cukup untuk makan dan kebutuhan sehari-hari. Kecuali mereka (ASN) mendapatkan warisan yang besar dari nenek moyangnya,” kata Wabup.

Menurut Wabup, ada ASN yang tidak memiliki tabungan dan bisa punya motor dengan cara kredit.”Hal-hal seperti ini perlu kita evaluasi. Jangan sampai ada yang kaya dengan cara jual beli jabatan. Seperti jadi Camat sekian. Jadi Kabid sekian,” ujarnya.

Menurut Basuki, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia merupakan momen untuk mengevaluasi diri tentang apa yang sudah dilakukan dan yang belum dilakukan, karena semuanya berorientasi pada penegakan hukum.

Dia berharap, dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023 ini semua ASN bisa terbuka mata hatinya. Berbagai masukan dari narasumber di acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023 semuanya bisa untuk dipedomani.”Karena menurut saya, korupsi bisa terjadi sebab kebutuhan atau keserakahan dan administrasi. Ini perlu digarisbawahi para ASN. Jangan hanya karena salah administrasi akhirnya terperosok ke tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba tahun ini ada satu Kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. “Yang tahun lalu penyidikan, kami sudah tingkatkan untuk memasuki tahap satu, berarti sudah masuk di tahap penuntutan dan siap disidangkan, yaitu untuk kasus Desa Gebang. Artinya Jaksa Peneliti sudah meneliti berkas perkara, kalau nanti dinyatakan P21, sudah siap disidangkan,” jelasnya.

Erny menegaskan, pihaknya terus menindaklanjuti adanya dugaan perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilaporkan masyarakat baik melalui surat tertulis maupun datang langsung ke Kejari.

Sebelumnya, Erny Veronica juga menjelaskan, setiap tanggal 9 Desember diperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) adalah sebagai upaya global untuk melawan korupsi dalam segala bentuknya.“Kami kan secara masif, Kejaksaan Negeri Kendal boleh nyatakan, kami berperan aktif dalam pencegahan KKN. Sehingga sepanjang saya bertugas disini dan pasti sebelum-sebelumnya, kami sudah secara masif melakukan pencegahan KKN,” jelasnya.(AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini