Komisi IX DPR RI Anjurkan PMI Berangkat Ke Luar Negeri Secara Formal

0
19

KENDAL – Komisi IX DPR RI menganjurkan masyarakat yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri berangkat secara formal agar bisa di lindungi pemerintah secara maksimal. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmat Handoyo saat kunjungan Kerja dalam rangka Pengawasan Peran Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan di Kabupaten Kendal, Rabu (24/5/2023).”Dengan berangkat secara formal maka pemrintah bisa hadir memberikan perlindungan secara maksimal kepada PMI di luar negeri,” katanya.

Rahmad Handoyo menyampaikan, bahwa Kunker yang dilakukan untuk pengawasan Peran Pemerintah Daerah terhadap perlindungan PMI di Kabupaten Kendal.

Menurut Rahmad Handoyo, kegiatan ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI yang merupalan pahlawan devisa.”Perlindungan kepada PMI sudah dilakukan dari pemerintah. Namun, kenyataannya masih juga banyak kasus yang terjadi di luar negeri. Saya kira pemerintah terus melakukan upaya pencegahan kasus yang terjadi terhadap PMI, tetapi aparatur kita kan juga terbatas, sehingga harus banyak melakukan sosialisasi dan komunikasi, serta edukasi kepada masyarakat, terutama kepada para Calon PMI agar dapat terhindar dari persoalan yang ada,” ujar Rahmad.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, jika memiliki keinginan bekerja di luar negeri, maka harus menempuh sesuai prosedur, mengikuti aturan yang ada.”Mulai dari Pemerintah Daerah tingkat daerah, hingga desa, kelurahan dan tingkat RT juga berperan untuk memberikan informasi edukasi, dan sosialisasi terkait proses bekerja di luar negeri dengan cara yang tepat,” pinta Anggota DPR RI, Rahmad Handoyo.

Komisi IX juga mengapresiasi Daerah Kabupaten Kendal, terutama kepada Bupati Kendal dan jajarannya, walau pun PMI di Kabupaten Kendal tinggi nomor 2 se-Jawa Tengah, namun kasus yang terjadi sangatlah sedikit.

Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto menyampaikan, Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kendal Tahun 2022 tercatat meningkat sebesar 1,84 menjadi 5,694 dari tahun sebelumnya. Angkatan Kerja mencapai 565.936 jiwa dan tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 73,444. Sedangkan tingkat Pengangguran sebanyak 7,344 pada tahun 2022 berdasarkan Survei dari TNP2K dan Kabupaten Kendal dalam angka tahun 2023.

Bupati Dico juga menyampaikan, Kabupaten Kendal merupakan terbanyak nomor 2 Pekerja Migran Indonesia (PMI) se-Jawa Tengah. Adapun jumlah penempatan PMI di kuar negeri tahun 2021 sebanyak 2655, tahun 2022 sebanyak 5235, dan tahun 2023 sebanyak 5099. Adapun tujuan penempatan tertinggi, yaitu negara Taiwan sebanyak 1558 PMI, Hongkong 1514 PMI, dan Singapura sebanyak 448 PMI.

Dijelaskan, program strategis dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kendal untuk memberikan perlindungan kepada PMI, meliputi sosialisasi prosedur dan mekanisme penempatan luar negeri bagi masyarakat dan calon pekerja migran Indonesia, dan bekerjasama dengan BP2MI untuk menyelenggarakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi CPMI. “Kami melakukan pembinaan dan monitoring secara berkala terhadap Lembaga yang terlibat, baik P3MI maupun BLKLN,” tutur Bupati Dico.

Dico menjelaskan, selain itu juga melakukan koordinasi dengan BP3MI dan Kepolisian dalam rangka meminimalisir pemberangkatan PMI non prosedural, dan melakukan pelatihan bagi CPMI sesuai dengan skill dan kompetensi bersama BBPVP Semarang, dan nenempatkan 1 petugas khusus di LTSA Kendal untuk memudahkan layanan administrasi Jaminan Sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Bupati Kendal, kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, yaitu CPMI masih kesulitan dalam menggunakan proses pendaftaran dan pengajuan dengan melalui sistem SIAP Kerja (sistem Kemnaker) sebagai pengganti Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri, dan Ketidaksesuaian dokumen kependudukan CPMI dengan dokumen pendukung lainnya, serta Pemkab Kendal tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap lembaga Penempatan (P3MI), dikarenakan pengawasan dilakukan pada Kementerian Ketenagakerjaan.”Kedala lainnya, yaitu seperti masih tingginya minat CPMI terhadap penempatan pada sektor informal, dan Keterbatasan personil dalam pelayanan dan pelindungan CPMI di LTSA P2TKLN di Kabupaten Kendal, serta tidak terpusatnya pendaftaran peserta program jaminan sosial pada satu cabang,” tambah Bupati Dico.

Terkait dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Kendal terhadap pemenuhan pelayanan dan pelindungan CPMI atau PMI terus ditingkatkan, oleh karena itu, Pemkab Kendal mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk penyempurnaan dan penyederhanaan sistem yang digunakan dalam rangka pendaftaran dan pengajuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).”Kami juga memerlukan dasar hukum mengenai biaya penempatan bagi CPMI, khususnya pada negara-negara penempatan yang belum memiliki acuan besaran biaya penempatan, dan terwujudnya satu data terkait CPMI dan PMI untuk semua program penempatan tenaga kerja di luar negeri,” ujar Bupati Kendal.

Selain itu, Bupati Dico juga meminta dukungan terkait fasilitasi anggaran pelatihan bagi CPMI dari sumber dana APBN, dan dukungan untuk layanan pengaduan terintegrasi untuk penanganan pengaduan pekerja migran di luar negeri.

Acara dilanjutkan dengan menyerahkan santunan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 2 orang peserta.”Santunan kali ini kami berikan kepada keluarga almarhum Siti Zulfa Khoirunnisa PMI asal Kabupaten Kendal sebesar Rp. 24.000.000. Kemudian santunan beasiswa dan santunan kematian kepada anak dari almarhum Marwati Yulianingsih yang juga PMI asal Kabupaten Kendal sebesar Rp. 115.600.000,” terang Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Cahyaning Indriasari. (AU/01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here