KENDAL – Bawaslu Kendal meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) netral di Pemilu dan Pilkada 2024. Untuk mewujudkan hal tersebut diselenggarakan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kendal di Agro Wisata Tirto Arum Baru, Rabu, (24/05/2023).”Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN anggota TNI dan keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, kepala BKN, KASN, ketua Bawaslu Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani.
Dia mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam pelanggaran Pemilu ataupun pemilihan.”Harapan kami tidak ada pelanggaran di lingkungan ASN karena memang tugas dan wewenang Bawaslu adalah memberikan himbauan atau pencegahan kepada ASN karena saat ini kami khusus mengundang untuk netralitas ASN,” kata Odilia.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Wahyu Hidayat mendukung penuh upaya yang dilakukan Bawaslu terkait netralitas ASN. “Peran kami selaku ASN sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional yang profesional yang bebas dari intervensi politik. Maka dari itu sosialisasi netralitas ASN yang dilakukan Bawaslu ini sangat kami dukung,” kata Wahyu dalam penyampaian materinya.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang, Edi Pranoto menjelaskan terkait hakikat netralitas ASN,”Netralitas ASN perlu dipahami secara benar, dimana sebagai abdi negara bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun,” ungkap Edi. (AU/01)