KENDAL – Proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Kendal, mendapatkan pengawalan ketat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kenda. Hingga berakhirnya batas waktu pendaftaran, Minggu (14/05/23). Dari 18 Partai Politik (Parpol) yang mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang tidak mendaftarkan Bacaleg mereka.
Pendaftaran Bacaleg Anggota DPRD Kabupaten Kendal untuk Pemilu 2024 telah di KPU Kabupaten Kendal dari tanggal 1 – 14 Mei 2023 dan ditutup tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Anggota Bawaslu Kendal, Firman Teguh S mengungkapkan, pada hari terakhir pendaftaran Bacaleg di KPU Kendal, ada 9 partai yang mengajukan ke KPU Kendal yaitu (PPP, PSI, Perindo, Demokrat, Gelora, Buruh, Ummat, Hanura, Garuda) dan satu partai yang tidak mengajukan Bacaleg yaitu PKN.”Partai Gelora menjadi partai yang terakhir mengajukan bakal calon yaitu pada pukul 22.47 WIB, sebelumnya ada Partai Garuda mengajukan pukul 22.26 WIB dan Partai Buruh pada pukul 21.50 WIB,” ungkap Firman”.
Dikatakan, tugas-tugas pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Kendal yaitu dalam rangka untuk memastikan semua proses yang dilakukan KPU Kendal dalam penerimaan pengajuan bakal calon ini sudah sesuai dengan aturan.”Dan Dari pantauan kami Dari awal hingga akhir pendaftaran, semua berjalan lancar tidak ada temuan yang fatal dan masih pada koridor aturan yang berlaku,” katanya.
Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria menyampaikan, hari terakhir penerimaan pengajuan Bacaleg hingga nanti pukul 23.59 WIB, semua partai politik mendaftarkan Bacalegnya kecuali PKN karena sudah menyatakan bahwa tidak akan mendaftarkan Bacalegnya.Dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 nanti ada 17 Parpol yang sudah mendaftarkan Bacalegnya dan hanya PKN yang tidak mendaftarkan Bacalegnya,” jelas Hevi.
Dikatakan, semua sudah lengkap dan diterima dan setelah ini pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen calon apakah kemudian memenuhi syarat atau tidak.”Kalau belum memenuhi syarat maka kami akan memberitahukan kepada parpol untuk memperbaikinya,” pungkasnya. (AU/01)