Di Pasar Langka, Satgas Pangan Polda Jateng Temukan 17,5 Ton Minyak Kita Di Weleri

0
221

KENDAL – Berdasarkan laporan masyarakat, Satuan tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Tengah (Jateng) menemukan 17,5 Ton Minyak Kita di Gudang Toko TJ di Weleri Kabupaten Kendal. Selain ith Satgas juga menerima informasi Toko TJ menjual Minyak Kita dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Terendah (HET) yaitu Rp 15.400/Liter. Atas temuan tersebut Satgas Pangan menggelar jumpa pers di lokasi penemuan dan dilanjutkan dengan penjualan Minyak Kita kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga sesuai HET, Kamis (09/02/23).

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagyo, mengatakan penyidikan berawal dari keluhan masyarakat yang kesulitan mencari minyak goreng kemasan rakyat atau domestic market obligation (DMO) merek Minyakita di Pasaran.

Menindak lanjuti hal tersebut, Satgas Pangan Polda Jateng melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim satgas menemukan praktik penahanan Minya kita di Pasar Weleri, Kabupaten Kendal.“Kami menemukan Minyakita dalam jumlah besar, yaitu sebanyak 19.548 liter (17,5 Ton). Kasus ini merupakan yang pertama di wilayah hukum Polda Jateng,” kata Kombes Pol. Dwi Subagyo.

Dijelaskan, selain menahan Minyak Kita, Toko TJ juga menjual Minya Kita kepada konsumen di atas HET Rp15.400 perliter.“Sesuai Permendag No. 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat menyebutkan HET dari minyak goreng merek Minyakita, yaitu senilai Rp14.000 perliter atau Rp15.500/kg,” katanya.

Kepala Bidang (Kabib) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menambahkan jika pengecer wajib menjual minyak goreng hasil pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang diterimanya kepada konsumen dengan harga di bawah atau sama dengan HET. Apabila menjual di atas HET atau melakukan penimbunan, hal tersebut sudah masuk ranah pelanggaran hukum.“Pasal 10 ayat 1 berbunyi pengecer wajib menjual minyak goreng dengan harga di bawah atau sama dengan HET,” katanya.

Sementara Wabup Kendal H Windu Suko Basuki mengatakan hanya masyarakat yang boleh membeli Minyak Kita, sedangkan pedagang tidak boleh membeli untuk dijual kembali.”Ini hanya pedagang gorengan dan ibu rumah tangga yang boleh beli, untuk pedagang tidak boleh,” katanya (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini