KENDAL – Perwakilan Persatuan Perangakat Desa Indonesia (PPDI) membeberkan hasil Silaturohmi Nasional (Silatnas) Jilid 3 yang digelar di Depan DPR RI, 25 Januari 2023 merupakan amanat Rakernas PPDI di Kota Palembang. Hal tersebut diungkapkan Chumaidi SH yang juga Ketua PPDI Kabupaten Kendal, usai audiensi dengan Komisi II DPR RI, Selasa (24/01/23).
Dikatakan, berdasarkan pemberitahuan ke Polda Metro Jaya peserta mencapai 50.000 orang dengan armada 856 bus ditambah mini bus serta yang di luar Jawa mengunakan pesawat untuk sampai ke Jakarta. Sedangkan lokasi Parkir yang di sediakan Panitia adalah pintu masuk timur Gdung DPR RI, Monas dan GBK.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Pengurus PPDI memberikan tugas kepada Slamet Mubarok Ketua PPDI Banyumas dan chumaidi SH Bidang Advokasi dan Regulasi serta Muchlisin untuk memaparkan resume permohonan refisi undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dihadapan Ketua Komisi II DR H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung SSi MT dan Anggota secara lengkap, pemberian perlindungan terhadap penghentian perangkat desa yang tidak prosedural, dinaikkannya penghasilan tetap (Siltap), serta dinaikkannya tunjangan RT, RW dan BPD sebagai bagian penting pelaksana pembangunan pemerintah Desa.
Untuk memberikan kejelasan status, usulan yang dimohonkan agar pemerintah menerbitkan undang-undang khusus yaitu Aparatur Pemerintah Desa dan Pengahasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Alokasi Umum (DAU) secara terpisah dengan memperhatikan masa kerja.”Kita minta tuntutan dari PPDI segera ditindaklanjuti,” katanya.
Dikatakan, terkait permintaan Kades untuk masa jabatan 9 Tahun, PPDI tidak mempermasalahkan, akan tetapi bila menyamakan masa jabatan kades dan perangkat desa dari PPDI pastilah akan mengambil sikap untuk melakukan penolakan dan berjuang untuk membela anggota, walau saat ini sudah ada klarifikasi kepada organisasi perangkat Desa.”Kami menegaskan menolak jika masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kades,” tegasnya. (AU/01)